• Tentang Kami
Tuesday, September 16, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Tuai Pro Kontra, KPU Batalkan Aturan Soal Dokumen Syarat Capres dan Cawapres

Afif mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.

byGalih Priatmojo
September 16, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi KPU

Ilustrasi KPU. [vecteezy/Sukarman]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025).

BERITA MENARIK LAINNYA

KPU Rilis Aturan Kontroversial Jelang Pemilu 2029, Dosen UMY: Poinnya Justru Soal Kegagalan Fundamental Parpol

Pekan Ini BEM se-UI Siapkan Aksi “17+8 Tuntutan Rakyat”, Apa Saja?

Afif mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.

Ia mengungkapkan peraturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya

“KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

KPU juga mengapresiasi pendapat publik yang banyak disuarakan lewat media sosial sebagai bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731 tersebut.

“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka,” kata Afif.

DPR Pertanyakan Aturan KPU

Sebelumnya, aturan baru yang dikeluarkan KPU terkait merahasiakan data diri pada persyaratan capres dan cawapres jelang Pemilu 2029 sempat menimbulkan pro kontra. DPR RI pun turut memberikan sorotan terkait keputusan tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi klarifikasi terkait keputusan untuk merahasiakan data diri pada persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut dia, dokumen persyaratan termasuk ijazah di dalamnya sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik menimbulkan banyak pertanyaan. Terlebih lagi, kata dia, keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu selesai.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” kata Rifqinizamy.

Saat ini, kata dia, publik sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara yang ada, termasuk dari KPU sebagai kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa semestinya aturan itu dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung. Namun, dokumen persyaratan bagi peserta pemilu adalah sesuatu yang harus terbuka dan bisa diakses publik.

“Dan itu berdasarkan UU keterbukaan informasi publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” katanya.

Selama ini, menurut dia, ada beberapa situs kepemiluan yang telah membuka sedemikian rupa jati diri, visi, misi, dan seluruh dokumen para calon anggota, terutama calon anggota legislatif di DPR, termasuk pernyataan surat berkelakuan baik, ijazah, dan lain-lain.

“Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik,” kata dia.

Tags: dokumenDPRKeputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025Komisi Pemilihan Umumkpusyarat capres dan cawapres

Related Posts

Ilustrasi pemilu.

KPU Rilis Aturan Kontroversial Jelang Pemilu 2029, Dosen UMY: Poinnya Justru Soal Kegagalan Fundamental Parpol

September 16, 2025
Pekan Ini BEM se-UI Siapkan Aksi “17+8 Tuntutan Rakyat”, Apa Saja?

Pekan Ini BEM se-UI Siapkan Aksi “17+8 Tuntutan Rakyat”, Apa Saja?

September 3, 2025
UGM menyatakan sikap atas aksi demonstrasi yang belakangan memanas di sejumlah daerah termasuk di Yogyakarta

UGM Serukan Damai, Ingatkan Pemerintah dan DPR Hentikan Kebijakan yang Memicu Krisis

September 1, 2025
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi DPR, Usai Rumah Dijarah Massa

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi DPR, Usai Rumah Dijarah Massa

August 31, 2025
Prabowo Panggil Ketum Parpol ke Istana, Bahas Sanksi untuk Anggota DPR

Prabowo Panggil Ketum Parpol ke Istana, Bahas Sanksi untuk Anggota DPR

August 31, 2025
Anies Baswedan

Sorot Tajam Soal Kenaikan Penghasilan DPR, Anies Baswedan: Harus Ada Reformasi

August 27, 2025
Next Post
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Sambut Positif Penyaluran Modal Lewat Bank Himbara: Pasti Sudah Direncanakan Dengan Jelas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.