SLEMAN, POPULI.ID – Pencuri menjual murah lampu penerangan di proyek Jalan Tol milik PT Adhi Karya (AK) di wilayah Kronggahan, Sleman. Lampu LED seharga Rp1,5 juta dijual murah seharga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Selama Agustus 2026 sudah lima kali proyek jalan tol di Kronggahan hilang dicuri. Total kerugian mencapai Rp13,7 juta.
Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang pria berinisial IA, warga Madurejo, Prambanan, Sleman. IA sehari-hari berprofesi sebagai sopir dan terkadang bekerja serabutan. Ia diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali selama Agustus 2026. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut beraksi seorang diri.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang pekerja proyek mendapati aksi tersangka pada 26 Agustus 2026. “Pelapor melihat lampu yang semula menyala dan menerangi area proyek sudah tidak ada. Kemudian dilakukan pengecekan keberadaan lampu tersebut. Pelapor melihat satu orang laki-laki tidak dikenal membawa lampu penerangan proyek, kemudian diikuti dan dibuntuti,” kata Bowo saat jumpa pers, Kamis (3/9/2026).
Menurut Bowo, pelapor kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya yang berada di mess. Mereka selanjutnya mendatangi lokasi dan meneriaki tersangka. “Tersangka kemudian dikejar dan berhasil diamankan bersama dengan barang bukti,” imbuhnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran tersangka. Bowo menyebut, penyidik masih mendalami dugaan penjualan barang hasil curian tersebut di wilayah Bantul. Akibat aksi pencurian tersebut,
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga buah lampu penerangan LED, satu buah gunting besi, dua buah karung plastik, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan tersangka untuk mengangkut barang hasil curian. Selain menyebabkan kerugian materiil, hilangnya lampu penerangan di area proyek tol juga dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Lima kejadian tersebut semuanya dilakukan di proyek PT Adhi Karya. Dampaknya juga membahayakan pengguna jalan yang melintas karena itu merupakan proyek tol. Lampu penerangan dipasang agar tidak mengganggu dan membahayakan pengguna jalan ketika melintas di area pengerjaan tol,” ujar Bowo.
Atas perbuatannya, IA dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pemberatan berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 KUHP. Tersangka telah menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan di Polsek Gamping. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Hadid Pangestu)





![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



