Warga Jogja Ditangkap Gara-gara Menganiaya di Bantul
BANTUL, JANASVARA.COM –Seorang pemuda berinisial AF (23) Warga Kraton, Kota Jogja ditangkap polisi di wilayah Caturharjo, Sleman. AF ditangkap gara-gara menganiaya pemuda di Warmindo yang berlokasi di Pleret, Bantul.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Imogiri Timur, Dusun Wonokromo I, Kalurahan Wonokromo, Pleret, Bantul, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan saat kejadian korban, Handika Putra (23), warga Jetis, Bantul, tengah menyantap makanan di warmindo tersebut.
“Awalnya korban sedang makan di warmindo. Kemudian terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong,” kata Rita saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rita, setelah melakukan kekerasan terhadap korban, AF meninggalkan tempat kejadian. Tak hanya melakukan pemukulan, pelaku juga diduga mengancam korban.
Pelaku disebut mengancam akan menembak korban menggunakan airsoft gun serta membakar rumahnya. Akibat penganiayaan itu, Handika mengalami memar dan pembengkakan pada pipi kanan hingga bagian sekitar mata kanan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Pleret.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa korban dan saksi. Unit Reskrim Polsek Pleret juga melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta mengajukan visum et repertum ke RS Nur Hidayah.
Dalam pemeriksaan, AF mengakui perbuatannya. Polisi menyebut kekerasan terhadap korban dilakukan dengan cara memukul dan menendang.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang dan memukul korban,” ujar Rita.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan satu lembar visum et repertum yang diterbitkan RS Nur Hidayah sebagai barang bukti. Penyidik kini masih menyelesaikan kelengkapan berkas perkara sebelum kasus tersebut memasuki tahapan hukum berikutnya. AF dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Hadid Pangestu)




![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



