BANTUL, POPULI.ID – Seorang karyawan toko grosir batik di Jalan Wonosari Km 14, Srimulyo, Piyungan, Bantul, berinisial AB (44), ditangkap polisi gara-gara menggelapkan barang milik perusahaan. Barang-barang yang digelapkan, antara lain satu kamera Sony A6700 warna hitam senilai Rp18 juta, satu lensa kit warna hitam senilai Rp1,2 juta, satu tablet Redmi Pad 2 warna abu-abu senilai Rp2,3 juta, satu iPhone 11 64 GB warna hitam senilai Rp8 juta, serta satu laptop MSI senilai Rp7,5 juta. Total keugian mencapai Rp37 juta.
Penggelapan ini terbongkar setelah RS hendak menggunakan kamera Sony A6700 pada Sabtu (3/10). Keinginan tersebut disampaikan melalui kakaknya, AS, kepada AB melalui aplikasi WhatsApp.
AB saat itu menjanjikan kamera tersebut akan diberikan pada Sabtu (3/10). Namun, kamera yang ditunggu tidak kunjung diberikan.
AB kemudian disebut memberikan berbagai alasan hingga akhirnya diketahui kamera tersebut sudah tidak berada di tempat semestinya. Dalam penyelidikan, polisi mendapati sejumlah barang milik toko telah digadaikan dan dijual oleh AB.
Polisi kemudian mencari AB dan ditemukan di sebuah rumah kos di kawasan Karangbendo, Banguntapan, Bantul. AB diamankan Unit Reskrim Polsek Piyungan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan penggelapan dan melakukan penyelidikan. “Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan terlapor,” kata Rita, Kamis (8/10/2026).
Perkara tersebut diketahui pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan kemudian dibuat oleh RS (30), warga Srimulyo, Piyungan, Bantul, di Polsek Piyungan pada Kamis (8/10/2026).
Setelah diamankan, AB menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengakui perbuatannya. “Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Barang-barang milik toko tersebut telah digadaikan dan dijual tanpa seizin pemilik,” terang Rita.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dos box Redmi Pad 2, dos box iPhone 11, satu unit iPhone 11 warna hitam, dos box kamera Sony A6700, serta surat bukti gadai. AB selanjutnya ditahan di Polsek Piyungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Selanjutnya penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk kemudian dikirimkan kepada jaksa penuntut umum,” pungkas Rita. (Hadid Pangestu)


![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



