YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Simpang Empat Terangbulan, Danurejan, Kota Yogyakarta, pada Rabu (5/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Insiden ini mengakibatkan satu orang mengalami luka ringan dan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan mobil Suzuki Carry bernomor polisi AB-1862-MZ, mobil Daihatsu Gran Max D-8263-VN, serta mobil patroli polisi Mitsubishi XXXIV 2101-28.
Menurut AKP Sujarwo, kecelakaan bermula saat mobil Suzuki Carry yang dikemudikan Untung S (30) melaju dari arah barat ke timur di Jalan Pajeksan. Kendaraan tersebut kemudian bertabrakan dengan mobil Daihatsu Gran Max yang dikemudikan Inung P (31), yang datang dari arah utara ke selatan di Jalan Malioboro.
“Akibat benturan tersebut, kedua mobil terdorong ke arah selatan serong kiri hingga menabrak mobil patroli polisi yang sedang terparkir di Jalan Suryatmajan,” jelas AKP Sujarwo.
Dari kejadian ini, seorang penumpang mobil Suzuki Carry, Taufik Hidayat (27), mengalami luka ringan berupa lecet di beberapa bagian tubuh serta kuku kaki yang lepas. Korban telah mendapatkan perawatan di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
Sementara itu, pengemudi dan penumpang kendaraan lain tidak mengalami luka-luka. Adapun kerusakan kendaraan serta infrastruktur di lokasi kejadian diperkirakan menimbulkan kerugian materi sekitar Rp20 juta.
AKP Sujarwo menyebut dugaan awal penyebab kecelakaan adalah pelanggaran rambu lalu lintas oleh pengemudi Suzuki Carry.
“Dugaan sementara, pengemudi Suzuki Carry melanggar rambu larangan masuk di Jalan Pajeksan dan melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga tidak dapat menghindari tabrakan,” terang AKP Sujarwo.
Saat ini, Unit Laka Lantas Polresta Yogyakarta masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kecelakaan serta mengumpulkan keterangan dari saksi di lokasi kejadian.