• Tentang Kami
Tuesday, March 10, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Oknum Polisi yang Tembak Siswa di Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara

oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) UU Nomor 35 Tahun 2014

byGalih Priatmojo
August 8, 2025
in headline, Jateng
Reading Time: 2 mins read
A A
0
DPR RI Minta Pemerintah Usut Tuntas Penembakan PMI di Malaysia Lewat Jalur Diplomatik

Ilustrasi penembakan. [pexels/KoolShooters]

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JATENG, POPULI.ID – Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Putusan yang diberikan Hakim Ketua Mira Sendang Sari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

BERITA MENARIK LAINNYA

Fakta dan Kronologi Polisi Tembak Remaja di Makassar

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Prambanan, Pelaku Diduga Panik Tutupi Aib

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya, Jumat (8/8/2025).

Dalam pertimbangannya, terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.

Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.

Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.

Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.

Ia kemudian menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa yang menyatakan bertindak akibat dalam kondisi terancam.

Menurut dia, fakta persidangan menjelaskan tidak ada ancaman senjata tajam terhadap terdakwa saat peristiwa itu terjadi.

“Tindakan terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai pembelaan terdakwa karena tidak ancaman terhadap terdakwa maupun masyarakat,” katanya.

Perbuatan terdakwa dalam peristiwa itu, lanjut dia, tidak memedomani ketentuan tentang penggunaan kekuatan Polri.

Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan dua lainnya terluka

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian,” katanya.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa Robig Zaenudin sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Tags: penembakanPolrestabes SemarangRobig ZaenudinSemarangsiswaSMKN 4

Related Posts

DPR RI Minta Pemerintah Usut Tuntas Penembakan PMI di Malaysia Lewat Jalur Diplomatik

Fakta dan Kronologi Polisi Tembak Remaja di Makassar

March 6, 2026
Jumpa pers kasus pembuangan bayi oleh Pelaku BRI (28) dan DAJ (21) di Sumberharjo Prambanan, Sleman, DIY di Mapolresta Sleman, Kamis (13/11/2025).

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Prambanan, Pelaku Diduga Panik Tutupi Aib

November 13, 2025
Pertamina Jateng menyalurkan LPG 3 Kilogram kepada masyarakat di Kota Semarang yang terdampak banjir

Pertamina Jateng Pasok 4.500 Tabung LPG 3 Kg di Wilayah Terdampak Banjir

November 3, 2025
Kawasan Kaligawe Semarang tergenang banjir hingga mengganggu aktivitas lalu lintas, Kamis (23/10/2025)

BPBD Jateng Kerahkan Pompa Portabel Atasi Banjir Semarang hingga Grobogan

October 23, 2025
Jajaran Polsek Mergangsan menghadirkan pelaku dan barang bukti kasus penggelapan sepeda motor di Mapolsek Mergangsan, Selasa (30/9/2025).

Modus Pinjam Motor untuk Beli Bunga, Residivis Asal Semarang Ditangkap Polisi di Yogyakarta

September 30, 2025
Ilustrasi penculikan

Mahasiswa Penyekap Polisi di Semarang Dituntut 2 Bulan 10 Hari

September 24, 2025
Next Post
UGM kembangkan aplikasi skrining TBC berbasis AI pertama di Indonesia

UGM Kembangkan Aplikasi Skrining TBC Berbasis AI Pertama di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.