• Tentang Kami
Monday, May 19, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Mengintip Sejarah Honoris Causa, Muhammadiyah Larang Beri Gelar Profesor Kehormatan

Praktik pemberian gelar Doktor Honoris Causa terjadi di sejumlah kampus Tanah Air.

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
April 12, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
pemberian gelar Doktor Honoris Causa

Larangan pemberian gelar Doktor Honoris Causa oleh Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah menuai polemik. (sumber : freepik.com)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

 

SLEMAN, POPULI.ID – Seluruh perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) dilarang memberikan gelar profesor kehormatan atau doktor Honoris Causa (HC) kepada siapa pun.

BERITA MENARIK LAINNYA

Deretan Perguruan Tinggi di Jogja yang Punya Jurusan Ilmu Politik

Profil Ahmad Syauqi Soeratno, Anggota DPD RI dari DIY Punya Jejak Mentereng

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam sambutannya di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kamis (10/4/2025) silam.

“Pesan kami dari PP Muhammadiyah, PTMA jangan ikut-ikutan kasih gelar profesor kehormatan karena profesor itu melekat dengan profesi dan institusinya, karena itu jabatan,” pesannya seperti dikutip dari Antara.

Larangan tersebut menuai sorotan publik, terlebih praktik pemberian gelar Doktor Honoris Causa terjadi di sejumlah kampus Tanah Air.

Lantas, apa itu Honoris Causa dan bagaimana sejarahnya?

Makna

Honoris Causa adalah gelar doktor yang diberikan perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap berjasa atau memiliki prestasi di bidang tertentu.

Gelar ini didapat tanpa mengikuti kegiatan akademik maupun ujian di kampus tersebut, sehingga disebut gelar kehormatan.

Gelar kehormatan diberikan perguruan tinggi yang memiliki program studi doktor teakreditasi A kepada perorangan yang berjasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bidang kemanusiaan, sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 65 tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Di sisi lain, pemberian gelar Dokter Honoris Causa atau yang disingkat Dr. (H.C) ini tak jarang menuai polemik, jika sang penerimanya dianggap sebagai tokoh kontroversial atau memiliki kesan buruk di mata masyarakat.

Sejarah

Secara historis, gelar honoris causa memiliki akar sejarah panjang yang dimulai dari Eropa pada Abad Pertengahan.

Mengutip Universityworldnews, Universitas Oxford yang pertama kali memberikan gelar kehormatan tersebut kepada Lionel Woodville, uskup muda gereja Katedral Saint Peter pada abad ke-15.

Woodville yang merupakan alumni Oxford berasal dari keluarga terpandang. Ia adalah ipar Raja Edward IV yang berkuasa di Inggris.

Sejak saat itu, pemberian gelar honoris causa semakin umum di berbagai belahan dunia. Bahkan, universitas Harvard yang dulunya dikenal selektif memberikan gelar, kini banyak memberikan gelar kehormatan.

Aturan

Seseorang yang mendapatkan gelar Honoris Causa merupakan rekomendasi dari pihak kampus. Adapun aturan pemberian gelar HC di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980, di antaranya:

1. Calon penerima gelar memiliki kontribusi luar biasa di bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Pendidikan dan Pengajaran.

2. Jasa penerima harus bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

3. Berperan besar dalam mengembangkan hubungan internasional yang bermanfaat antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.

4. Calon penerima gelar kehormatan berkontribusi besar dalam perkembangan perguruan tinggi.

Bisa Dicabut

Kembali merujuk Permenristekdikti nomor 65 tahun 2016, dalam Pasal 2 diterangkan jika penerima gelar doktor tak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia.

Warga negara asing (WNA) dapat menjadi penerima gelar kehormatan ini jika telah berjasa atau menunjukkan karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Dalam pasal selanjutnya disebutkan setiap perguruan tinggi memiliki tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan. Gelar ini juga bisa dicabut menteri jika tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan.

 

Yunita Ajeng Raharjo

 

Tags: Honoris CausaMuhammadiyahPerguruan Tinggi

Related Posts

UGM satu diantara perguruan tinggi di Jogja yang menyediakan jurusan ilmu politik

Deretan Perguruan Tinggi di Jogja yang Punya Jurusan Ilmu Politik

May 6, 2025
Anggota DPD RI Ahmad Syauqi

Profil Ahmad Syauqi Soeratno, Anggota DPD RI dari DIY Punya Jejak Mentereng

April 30, 2025
Ilustrasi Kecerdasan Artifisial atau AI

Pemerintah Dorong Agar Perguruan Tinggi Tingkatkan Riset Kecerdasan Artifisial atau AI

April 23, 2025
Ilustrasi honoris causa

Mengintip Sejarah Honoris Causa, Muhammadiyah Larang Beri Gelar Profesor Kehormatan

April 21, 2025
Dosen Teknik Geologi UGM Tolak Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Dosen Teknik Geologi UGM Tolak Perguruan Tinggi Kelola Tambang

January 30, 2025
Next Post
DPRD Sleman Chisya Ayu Puspitaweni

5 Fakta Menarik Chisya Ayu Puspitaweni, Anggota DPRD Sleman Termuda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Hasto Karyantoro (duduk tengah) bersama perwakilan pemuda dari 17 kapanewon dsaat mengikuti kegiatan Pembinaan Organisasi Kepemudaan, 16–17 April 2025, di Joglo Donowarih.

Hasto Karyantoro Ajak Pemuda Sleman Sadar Peran dalam Pembangunan Daerah

April 17, 2025
Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda berfoto bersama jajaran pimpinan media populi.id, Senin (17/3/2025). [Dok. populi.id]

Ketua DPRD Sleman Gustan Ganda Ajak Populi.id Optimalkan Branding Wakil Rakyat

March 17, 2025
Foto bersama tim Sleman United (hitam) dan Vosda Kebumen (putih biru) usai berlaga di GOR Baratan, Pakem, Sleman, Jumat (14/3/2025) petang.

Menangi Laga Persahabatan, Vosda Kebumen Akui Kesulitan Hadapi Sleman United

March 15, 2025
Pengajian akbar API Armageddon

Dihadiri Ribuan Jamaah, Pengajian Akbar Yayasan API Armageddon Berlangsung Meriah

February 18, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.