POPULI.ID – Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tetap sama pada periode 19–25 Mei 2025. Tidak ada perubahan harga, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan ini diambil meski indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sempat menunjukkan tren kenaikan dalam periode November 2024 hingga Januari 2025.
Namun, pemerintah memilih untuk menjaga stabilitas tarif guna melindungi daya beli masyarakat serta menjaga daya saing pelaku usaha.
“Tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2025 diputuskan tetap, tidak ada perubahan dari tarif triwulan I,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam pernyataan resminya yang dirilis Kamis (27/3/2025).
Penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro.
Rincian Tarif Listrik 19–25 Mei 2025
Berikut tarif listrik yang berlaku saat ini untuk seluruh kelompok pelanggan:
1. Rumah Tangga Non-Subsidi:
– 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
– 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
– 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
– 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
– Di atas 6.600 VA (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:
– Bisnis 6.600–200.000 VA (B-2/TR): Rp 1.444,70 per kWh
– Kantor Pemerintah 6.600–200.000 VA (P-1/TR): Rp 1.699,53 per kWh
– Penerangan Jalan Umum >200 kVA (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Bersubsidi (Tanpa Perubahan Tarif):
– Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
– Rumah Tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
– Rumah Tangga 900 VA kategori mampu: Rp 1.352 per kWh
– Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan dari kelompok rumah tangga kecil, UMKM, serta sektor sosial tetap mendapatkan subsidi dan tidak terdampak penyesuaian tarif.