SLEMAN, POPULI.ID – Sidang perdana perkara gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (22/5/2025).
Pihak tergugat dari mulai Rektor Ova Emilia hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM kompak tak hadir. Mereka diwakili kuasa hukumnya, Ariyanto.
Ariyanto menyampaikan bahwa pihaknya datang ke persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia menekankan pentingnya mengikuti ketentuan acara hukum yang berlaku dalam sidang.
“Ya, ini tadi dari kami melihat bahwa aspek hukum acaranya harus dipenuhi terlebih dahulu. Ya, karena ini sifatnya adalah persidangan yang terhormat, maka apabila hukum acara sudah ditempuh, beliau dari pembuat intervensi dapat hadir dan mewakili kepentingan kliennya,” ujarnya usai sidang.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian prosedur membuat pihaknya tidak dapat menerima kehadiran pihak intervenien di ruang sidang.
“Jadi itu yang kami lihat, karena hukum acara tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa untuk menerima beliau hadir di dalam persidangan,” sambungnya.
Senada dengan Ariyanto, kuasa hukum Ir. Kasmudjo, Zahru Arqom, juga mempertanyakan kehadiran pihak yang disebut-sebut sebagai intervenien.
Ia menilai kehadiran tersebut belum memiliki landasan hukum karena belum diawali dengan permohonan resmi kepada majelis hakim.
“Makanya tadi saya menyampaikan mohon ini ditertibkan dalam persidangan. Ini bukan guyonan, bukan main-main ini serius,” tegas Zahru kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses hukum, kehadiran pihak ketiga dalam sidang hanya dapat dibenarkan apabila telah mengajukan permohonan intervensi secara formal.
“Pada sidang kali ini, intervenient itu belum mengajukan permohonan. Berarti kan belum resmi, dianggap belum ada permohonan itu. Tapi sudah masuk di dalam ruang sidang. Nah, makanya saya tadi menyampaikan, mohon ini ditertibkan persidangan,” paparnya.
Zahru juga menekankan bahwa ketidakhadiran bukan menjadi sikap mereka dalam perkara ini. Ia memastikan bahwa pihaknya menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan gugatan dengan tetap hadir sejak hari pertama sidang.
“Jadi kami UGM maupun saya mewakili Pak Ir. Kasmudjo, itu beritikad baik dalam hal ini. Hari pertama pun kami tidak bolos, kami sidang. Jadi ini untuk membuktikan bahwa kami ini beritikad baik menyelesaikan perkara ini,” ucapnya.
Di sisi lain, Muhammad Taufiq sosok disebut sebagai intervensi hadir dalam sidang tersebut menyatakan akan bersinergi dengan Komardin, penggugat utama, dalam mengajukan sejumlah gugatan lain terhadap Presiden Joko Widodo.
Ia juga menyinggung rencananya menggugat berbagai janji politik Jokowi.
“Kita akan berkolaborasi seluruh Indonesia, abis ini kita mungkin ke Ponorogo gugat traktor. Jadi semua janji-janji Pak Jokowi itu insyaallah kami gugat,” kata Taufiq.
Ia bahkan menyebut akan membentuk jejaring gugatan di beberapa kota besar. “Jadi gugatan ini saya akan bikin wisata Pak Jokowi bukan lagi ke rumahnya tapi dari pengadilan ke pengadilan,” lanjutnya.
Hingga kini, majelis hakim belum memutuskan ihwal permohonan intervensi yang disampaikan Taufiq. Sidang selanjutnya dijadwalkan menunggu kelengkapan berkas dan respons resmi dari masing-masing pihak.