YOGYAKARTA, POPULI.ID – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta dan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 berpotensi mundur dari jadwal. Hal ini dipengaruhi keterlambatan pedoman resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar perhitungan upah minimum.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan penentuan UMK selalu diawali survei kebutuhan hidup harian oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Survei tersebut nantinya menjadi dasar pembahasan bersama Gubernur DIY serta para bupati dan wali kota se-DIY.
“Survei kebutuhan harian itu masih dipersiapkan. Hasil surveinya diekspos Januari, lalu kami rapat bersama Pak Gubernur. Semua bupati, wali kota duduk bersama membicarakan standar hidup masyarakat,” ujar Hasto, Jumat (12/12/2025).
Hasto mengakui Yogyakarta kerap dikritik karena memiliki UMK yang tergolong rendah. Karena itu, ia berharap tahun depan ada kenaikan.
“Jogja selalu dikritik UMK-nya paling rendah misalnya, itu di DIY itu. Harapan saya memang ada kenaikan, itu harapan saya,”
Menurutnya, berbagai harga kebutuhan, terutama emas, saat ini meningkat signifikan dan seharusnya ikut mempengaruhi penyesuaian standar upah. Namun meski begitu, Hasto belum bisa memberi gambaran besaran kenaikan UMK.
“Belum bisa bilang. Survei ini masih diproyeksikan lagi, angkanya tidak bisa dikira-kira,” ucapnya.
Terkait waktu pengesahan, ia menyebut biasanya UMK ditetapkan pada Desember. Kemudian mulai diterapkan pada Januari. Namun pengesahan tetap menunggu selesainya survei BPS.
“Biasanya Januari sudah ditetapkan. Survei mungkin selesai Desember, tapi saya belum tahu pasti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aryanto Wibowo, menyampaikan penetapan UMP DIY 2026 juga dipastikan molor. Penyebabnya, hingga kini lantaran daerah belum menerima pedoman resmi dari pemerintah pusat sebagai acuan perhitungan.
“Kami masih menunggu. Kemarin saya ketemu Pak Menteri (Ketenagakerjaan), tapi belum ada kepastian kapan peraturannya mau dikeluarkan,” kata Aryanto.
Pedoman tersebut dibutuhkan agar DIY dapat menggelar rapat dengan dewan pengupahan, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha. Keterlambatan regulasi dikhawatirkan berdampak pada perusahaan yang memerlukan waktu untuk menyesuaikan struktur upah mulai Januari 2026. Pemda DIY juga membutuhkan UMP sebagai dasar penyusunan belanja pegawai tahun anggaran 2026.
Tahun lalu, UMP DIY diumumkan pada 11 Desember 2025. Aryanto khawatir jika pedoman terlalu lama diterbitkan, pengumuman akan berdekatan dengan awal 2026 sehingga perusahaan akan kesulitan menyesuaikan upah.
Belum adanya pedoman membuat daerah tidak dapat mengambil langkah apapun, termasuk berkoordinasi resmi dengan dewan pengupahan dan organisasi pekerja maupun pengusaha.
“Belum ada pedomannya, jadi kami belum bisa bergerak lebih jauh,” ujar Aryanto.
Ia juga mengaku tidak mengetahui penyebab keterlambatan pedoman tersebut, meski proses di Kementerian Ketenagakerjaan disebut sudah selesai dan kini menunggu tahap berikutnya di Sekretariat Negara.
Meski demikian, Aryanto tetap meyakini UMP DIY 2026 akan diumumkan pada Desember, sebelum masuk tahun baru.
“Kalau sampai Januari rasanya enggak, karena UMP itu kan harus mulai berlaku Januari,” tuturnya.





![Pasar Kranggan. [populi.id/Gregorius Bramantyo]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/01/1767693177149-120x86.jpg)






