YOGYAKARTA, POPULI.ID – Yogyakarta memiliki segundang pesona yang mengundang perhatian. Satu diantaranya yakni status daerah istimewa.
Untuk memudahkan penyebutan Daerah Istimewa Yogyakarta, acap kali disingkat menjadi DIY. Nama tersebut mempunyai sejarah dan filosofi tersendiri.
Status daerah istimewa, menandakan bahwa Yogyakarta memiliki otonomi khusus. Status tersebut merupakan warisan yang telah ada sebelum masa kemerdekaan.
Berikut sejarah berdirinya Daerah Istimewa Yogyakata
Jika dirunut, cikal bakalnya terjadi saat penjajahan Belanda. Berdasarkan hasil Perjanjian Gianti, Negara Mataram terbagi menjadi dua wilayah kekuasaan yakni separuh untuk Kerajaan Surakarta, sedangkan setengahanya diberikan kepada Pangeran Mangkubumi.
Pada 13 Maret 1755, Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I menetapkan wilayah kekuasananya dengan nama Ngayogyakarta Hadiningrat. Tak berselang lama, Sultan memerintahkan warga untuk membangun Kraton.
Istana baru tersebut akhirnya diresmikan pada 7 Oktober 1756. Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat dibangun bersamaan dengan Kota Yogyakarta. Sejurus kemudian pusat pemerintahan yang sebelumnya berada di Ambarketawang, dipindah ke Yogyakarta.
Kesultanan Ngayogyakarta telah diakui memiliki otonomi sendiri sejak masa pemerintahan Belanda. Status tersebut dipegang teguh oleh generasi penerus.
Pasca Kemerdekaan
Seusai Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII diangkat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY oleh Presiden.
Mengutip laman Pemprov Jogja, kedua tokoh tersebut memutuskan bahwa Yogyakarta menjadi bagian Indonesia, namun dengan tetap mempertahankan status istimewa. Hal itu disampaikan dalam Maklumat 5 September 1945.
Yogyakarta terus berkembang secara dinamis dari masa ke masa. Kendati begitu, rujukan dan pengayom kehidupan mayoritas tetap mengacu kepada Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Negara Kesatuan Republik Indonesia secara konsisten mengakui keistimewaan DIY dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 memberikan pengakuan terhadap hak daerah yang bersifat istimewa.
Namun di sisi lain, spekulasi Keistimewaan DIY hanya berada di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur tak terhindarkan, sehingga perlu perubahan, penegasan dan penyesuaian tentang substansi keistimewaan yang dimaksud.
Setelah mengalami proses yang panjang, Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU Keistimewaan DIY) secara resmi disahkan pada tanggal 31 Agustus 2012.
Dalam pasal 7 UU tersebut disebutkan bahwa kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan pemerintahan DIY, kebudayaan, pertanahan hingga tata ruang.
Dengan aturan tersebut, diharapkan tercipta pemerintahan yang baik, demokratis, memberikan ketenteraman serta kesejahteraan masyarakat dengan tetap melestarikan budaya dan warisan sejarah Yogyakarta.
Penulis: Yunita Ajeng Raharjo