• Tentang Kami
Saturday, April 11, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Begini Asal Usulnya

Yogyakarta terus berkembang secara dinamis dari masa ke masa. Kendati begitu, rujukan dan pengayom kehidupan mayoritas tetap mengacu kepada Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

byGalih Priatmojo
May 27, 2025
in headline, Kultur
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi lanskape DIY

Ilustrasi lanskape DIY. [vecteezy.com]

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Yogyakarta memiliki segundang pesona yang mengundang perhatian. Satu diantaranya yakni status daerah istimewa.

Untuk memudahkan penyebutan Daerah Istimewa Yogyakarta, acap kali disingkat menjadi DIY. Nama tersebut mempunyai sejarah dan filosofi tersendiri.

BERITA MENARIK LAINNYA

Dubes Inggris Kunjungi Yogyakarta, GKR Mangkubumi: Bahas Penataan Transportasi

Dubes Inggris Berkunjung ke Stasiun Yogyakarta, Pererat Hubungan Inggris dan Yogyakarta

Status daerah istimewa, menandakan bahwa Yogyakarta memiliki otonomi khusus. Status tersebut merupakan warisan yang telah ada sebelum masa kemerdekaan.

Berikut sejarah berdirinya Daerah Istimewa Yogyakata

Jika dirunut, cikal bakalnya terjadi saat penjajahan Belanda. Berdasarkan hasil Perjanjian Gianti, Negara Mataram terbagi menjadi dua wilayah kekuasaan yakni separuh untuk Kerajaan Surakarta, sedangkan setengahanya diberikan kepada Pangeran Mangkubumi.

Pada 13 Maret 1755, Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I menetapkan wilayah kekuasananya dengan nama Ngayogyakarta Hadiningrat. Tak berselang lama, Sultan memerintahkan warga untuk membangun Kraton.

Istana baru tersebut akhirnya diresmikan pada 7 Oktober 1756. Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat dibangun bersamaan dengan Kota Yogyakarta. Sejurus kemudian pusat pemerintahan yang sebelumnya berada di Ambarketawang, dipindah ke Yogyakarta.

Kesultanan Ngayogyakarta telah diakui memiliki otonomi sendiri sejak masa pemerintahan Belanda. Status tersebut dipegang teguh oleh generasi penerus.

Pasca Kemerdekaan

Seusai Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII diangkat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY oleh Presiden.

Mengutip laman Pemprov Jogja, kedua tokoh tersebut memutuskan bahwa Yogyakarta menjadi bagian Indonesia, namun dengan tetap mempertahankan status istimewa. Hal itu disampaikan dalam Maklumat 5 September 1945.

Yogyakarta terus berkembang secara dinamis dari masa ke masa. Kendati begitu, rujukan dan pengayom kehidupan mayoritas tetap mengacu kepada Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Negara Kesatuan Republik Indonesia secara konsisten mengakui keistimewaan DIY dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 memberikan pengakuan terhadap hak daerah yang bersifat istimewa.

Namun di sisi lain, spekulasi Keistimewaan DIY hanya berada di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur tak terhindarkan, sehingga perlu perubahan, penegasan dan penyesuaian tentang substansi keistimewaan yang dimaksud.

Setelah mengalami proses yang panjang, Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU Keistimewaan DIY) secara resmi disahkan pada tanggal 31 Agustus 2012.

Dalam pasal 7 UU tersebut disebutkan bahwa kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan pemerintahan DIY, kebudayaan, pertanahan hingga tata ruang.

Dengan aturan tersebut, diharapkan tercipta pemerintahan yang baik, demokratis, memberikan ketenteraman serta kesejahteraan masyarakat dengan tetap melestarikan budaya dan warisan sejarah Yogyakarta.

 

Penulis: Yunita Ajeng Raharjo

Tags: daerah istimewaNgayogyakarta HadiningratsejarahSri Sultan Hamengku BuwonoYogyakarta

Related Posts

Dubes Inggris Kunjungi Yogyakarta, GKR Mangkubumi: Bahas Penataan Transportasi

Dubes Inggris Kunjungi Yogyakarta, GKR Mangkubumi: Bahas Penataan Transportasi

April 8, 2026
Dubes Inggris Berkunjung ke Stasiun Yogyakarta, Pererat Hubungan Inggris dan Yogyakarta

Dubes Inggris Berkunjung ke Stasiun Yogyakarta, Pererat Hubungan Inggris dan Yogyakarta

April 8, 2026
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul saat beberapa waktu lalu ditinjau sejumlah anggota DPRD DIY

Pasca Libur Lebaran 2026, WALHI Nilai Pengelolaan Sampah Yogyakarta Belum Optimal

April 8, 2026
Suasana toko plastik di belakang Pasar Kranggan, Kota Yogyakarta, Selasa (7/4/2026). Sejumlah penjual mengeluhkan naiknya harga plastik hingga memengaruhi penjualan

Harga Plastik di Yogyakarta Melonjak 100 Persen, Pedagang: Penjualan Menurun

April 7, 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Wali Kota Yogyakarta Reformasi Sektor Pendidikan, Targetkan PPDB SD Tampung 3.700 Siswa Baru

April 7, 2026
PLN Siagakan Layanan Listrik Berlapis Kawal IHR Triple Crown 2026 di Bantul

PLN Siagakan Layanan Listrik Berlapis Kawal IHR Triple Crown 2026 di Bantul

April 6, 2026
Next Post
lambang tim Liverpool FC

Polisi Bantah Insiden di Liverpool Terkait Terorisme

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.