• Tentang Kami
Saturday, August 2, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Begini Asal Usulnya

Yogyakarta terus berkembang secara dinamis dari masa ke masa. Kendati begitu, rujukan dan pengayom kehidupan mayoritas tetap mengacu kepada Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

byGalih Priatmojo
May 27, 2025
in headline, Kultur
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi lanskape DIY

Ilustrasi lanskape DIY. [vecteezy.com]

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Yogyakarta memiliki segundang pesona yang mengundang perhatian. Satu diantaranya yakni status daerah istimewa.

Untuk memudahkan penyebutan Daerah Istimewa Yogyakarta, acap kali disingkat menjadi DIY. Nama tersebut mempunyai sejarah dan filosofi tersendiri.

BERITA MENARIK LAINNYA

Dampak KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Daop 6 Yogyakarta Batalkan 18 Perjalanan KA

BPS Sebut Kelompok Pendidikan Jadi Penyumbang Utama Inflasi DIY Selama Bulan Juli 2025

Status daerah istimewa, menandakan bahwa Yogyakarta memiliki otonomi khusus. Status tersebut merupakan warisan yang telah ada sebelum masa kemerdekaan.

Berikut sejarah berdirinya Daerah Istimewa Yogyakata

Jika dirunut, cikal bakalnya terjadi saat penjajahan Belanda. Berdasarkan hasil Perjanjian Gianti, Negara Mataram terbagi menjadi dua wilayah kekuasaan yakni separuh untuk Kerajaan Surakarta, sedangkan setengahanya diberikan kepada Pangeran Mangkubumi.

Pada 13 Maret 1755, Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I menetapkan wilayah kekuasananya dengan nama Ngayogyakarta Hadiningrat. Tak berselang lama, Sultan memerintahkan warga untuk membangun Kraton.

Istana baru tersebut akhirnya diresmikan pada 7 Oktober 1756. Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat dibangun bersamaan dengan Kota Yogyakarta. Sejurus kemudian pusat pemerintahan yang sebelumnya berada di Ambarketawang, dipindah ke Yogyakarta.

Kesultanan Ngayogyakarta telah diakui memiliki otonomi sendiri sejak masa pemerintahan Belanda. Status tersebut dipegang teguh oleh generasi penerus.

Pasca Kemerdekaan

Seusai Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII diangkat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY oleh Presiden.

Mengutip laman Pemprov Jogja, kedua tokoh tersebut memutuskan bahwa Yogyakarta menjadi bagian Indonesia, namun dengan tetap mempertahankan status istimewa. Hal itu disampaikan dalam Maklumat 5 September 1945.

Yogyakarta terus berkembang secara dinamis dari masa ke masa. Kendati begitu, rujukan dan pengayom kehidupan mayoritas tetap mengacu kepada Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Negara Kesatuan Republik Indonesia secara konsisten mengakui keistimewaan DIY dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 memberikan pengakuan terhadap hak daerah yang bersifat istimewa.

Namun di sisi lain, spekulasi Keistimewaan DIY hanya berada di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur tak terhindarkan, sehingga perlu perubahan, penegasan dan penyesuaian tentang substansi keistimewaan yang dimaksud.

Setelah mengalami proses yang panjang, Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU Keistimewaan DIY) secara resmi disahkan pada tanggal 31 Agustus 2012.

Dalam pasal 7 UU tersebut disebutkan bahwa kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan pemerintahan DIY, kebudayaan, pertanahan hingga tata ruang.

Dengan aturan tersebut, diharapkan tercipta pemerintahan yang baik, demokratis, memberikan ketenteraman serta kesejahteraan masyarakat dengan tetap melestarikan budaya dan warisan sejarah Yogyakarta.

 

Penulis: Yunita Ajeng Raharjo

Tags: daerah istimewaNgayogyakarta HadiningratsejarahSri Sultan Hamengku BuwonoYogyakarta

Related Posts

KA Argo Bromo Anggrek anjlok di Stasiun Pegadenbaru, Kabupaten Subang, Jawa Barat, wilayah Daop 3 Cirebon.

Dampak KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Daop 6 Yogyakarta Batalkan 18 Perjalanan KA

August 2, 2025
Ilustrasi Pendidikan Nasional

BPS Sebut Kelompok Pendidikan Jadi Penyumbang Utama Inflasi DIY Selama Bulan Juli 2025

August 1, 2025
Pudjiastuti seorang veteran pejuang kemerdekaan memegang bendera merah putih yang dibagikan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Jumat (1/8/2025)

Kisah Mantan Anak Buah Soeharto dan Bendera Merah Putih di Titik Nol

August 1, 2025
Area parkir di depan Gedung Kantor Gubernur DIY yang beberapa waktu lalu sempat geger karena ada parkir nuthuk

Viral Parkir Nuthuk di Depan Kantor Gubernur DIY, Jukir Kena Teguran

July 31, 2025
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi meninjau gelaran Selapanan Pinggir Dalan di Tegalrejo, Sabtu (26/7/2025)

Pemkot Yogyakarta Gelar Selapanan Pinggir Dalan Hidupkan Perekonomian di Kawasan Tegalrejo

July 26, 2025
Satu di antara kegiatan tanggap bencana di SD yang berada di wilayah Kota Yogyakarta

14 SD di Kota Yogyakarta Menjadi Percontohan Tagana Masuk Sekolah

July 22, 2025
Next Post
lambang tim Liverpool FC

Polisi Bantah Insiden di Liverpool Terkait Terorisme

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Satu diantara SMA terbaik di Bantul yakni SMA N 1 Bantul

10 SMA Terbaik di Bantul, Rekomendasi bagi Pencari Sekolah

June 4, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.