JEPANG, POPULI.ID – Jepang tidak berniat untuk membeli peralatan pertahanan dari Amerika Serikat sebagai imbalan atas pelonggaran kebijakan tarif, kata seorang menteri Jepang pada Jumat, menjelang putaran keempat perundingan perdagangan bilateral.
Pembelian semacam itu “sesuatu yang harus dipertimbangkan berdasarkan apa yang dibutuhkan demi perdamaian negara kami,” ujar Menteri Pertahanan Gen Nakatani dalam konferensi pers, sembari menekankan bahwa negosiasi tarif dan isu keamanan adalah dua hal yang terpisah.
“Dalam membeli peralatan, kami akan terlebih dahulu mengkaji apa yang sesuai untuk memperkuat kemampuan pertahanan kami dan kemudian menentukan model dan jumlahnya,” ujarnya, menambahkan bahwa kementeriannya akan bekerja sama dengan otoritas lain untuk menangani masalah terkait tarif.
Pernyataan Nakatani disampaikan sehari setelah kepala negosiator tarif Jepang mengatakan bahwa pembelian peralatan pertahanan dari AS mungkin dapat membantu mengurangi defisit perdagangan, mengisyaratkan bahwa hal tersebut bisa dijadikan alat tawar menawar dalam pembicaraan bilateral terkait tarif.
Akazawa, yang dikenal sebagai orang dekat Perdana Menteri Shigeru Ishiba, mengatakan kepada wartawan di Amerika Serikat bahwa ia akan bertemu dengan Menteri Keuangan AS Scott Bessent, yang memimpin negosiasi, serta sejumlah pejabat senior lainnya, kemungkinan pada hari Jumat.
Sementara itu, Nakatani dijadwalkan bertemu dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di sela-sela KTT Keamanan Asia selama tiga hari, yang dikenal sebagai Shangri-La Dialogue, di Singapura mulai Jumat, menurut pernyataan kementeriannya.
Pengadilan Banding AS Tunda Putusan
Sementara itu di Amerika Serikat, pengadilan banding federal AS pada Kamis (29/5) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan kebijakan penerapan tarifnya yang paling luas dampaknya untuk saat ini.
Pengadilan Tinggi Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal di Washington mengabulkan permintaan pemerintah untuk menangguhkan sementara putusan pengadilan yang lebih rendah sehari sebelumnya, yang membatalkan apa yang disebut tarif timbal balik bersama dengan beberapa pungutan lainnya.
Sebelumnya, Mahkamah Perdagangan Internasional AS memblokir tarif pada Rabu (28/5), dengan mengatakan Trump telah melampaui kewenangannya ketika ia menggunakan undang-undang kekuasaan darurat era 1970-an untuk memberlakukan tindakan tersebut, termasuk bea masuk dasar sebesar 10 persen untuk impor dari hampir seluruh bagian dunia.
Putusan oleh panel tiga hakim tersebut mengatakan Kongres memegang kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara-negara asing berdasarkan Konstitusi AS.
Selain itu, lanjut putusan Mahkamah, Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tidak “memberikan kewenangan yang tidak terbatas tersebut” kepada presiden.
Sedangkan putusan sela dari pengadilan banding menyatakan bahwa putusan tersebut “ditunda sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut sementara pengadilan ini mempertimbangkan berkas-berkas mosi.”
Perintah tersebut mengarahkan untuk para penggugat, termasuk pemilik usaha kecil dan jaksa agung negara bagian, guna dapat menanggapi hal itu paling lambat pada 5 Juni dan terkait urusan administrasi paling lambat pada 9 Juni.