• Tentang Kami
Sunday, June 15, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

KAI Jalankan Prosedur Penertiban, Warga Lempuyangan Ajukan Keberatan Resmi

KAI saat ini tengah melanjutkan tahapan pemberian surat peringatan secara bertahap.

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
June 5, 2025
in headline, Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KAI Jalankan Prosedur Penertiban, Warga Lempuyangan Ajukan Keberatan Resmi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menegaskan bahwa seluruh tahapan penertiban di kawasan sekitar Stasiun Lempuyangan telah dilakukan sesuai prosedur internal perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan merespons polemik penggusuran yang menuai keberatan dari warga terdampak.

BERITA MENARIK LAINNYA

Hari Pertama Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Kedatangan 26 Ribu Penumpang

Babak Baru Dugaan Pencurian Foto Bertajuk Morning at Prambanan, LBH Yogyakarta Desak Polda DIY Segera Usut Tuntas

Setelah melalui proses sosialisasi dan mediasi, KAI saat ini tengah melanjutkan tahapan pemberian surat peringatan secara bertahap.

“Kami tetap mengikuti prosedur yang berlaku di perusahaan. Setelah sosialisasi dan mediasi, tahapan dilanjutkan dengan surat peringatan pertama, kemudian kedua dan ketiga sebelum dilakukan penertiban,” ujar Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, saat dihubungi Populi.id, Kamis (5/6/2025).

Di sisi lain, warga yang terdampak menilai langkah KAI terlalu tergesa dan tidak menghormati proses mediasi yang masih berlangsung. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, warga menyampaikan keberatan atas surat peringatan yang telah dilayangkan.

“Kami menilai surat peringatan itu prematur karena belum ada kesepakatan antara warga dan KAI. Proses mediasi belum selesai, dan itu seharusnya dihormati terlebih dahulu,” kata Raka Ramadhan, pendamping hukum warga dari LBH Yogyakarta, Kamis (5/6/2025).

Dalam surat keberatan yang akan segera dikirimkan, warga juga meminta KAI membuka dasar hukum serta dokumen klaim atas 14 bangunan yang masuk dalam rencana pengosongan.

Raka menekankan pentingnya transparansi agar warga memahami secara utuh alasan di balik kebijakan penertiban tersebut.

“Warga berhak tahu seperti apa rencana pengembangan kawasan Lempuyangan. Jika alasannya ekonomi, maka warga juga punya hak untuk terlibat dalam proses perencanaannya, karena mereka hidup dan bekerja di sana,” ujarnya.

LBH Yogyakarta juga menyoroti waktu pengiriman surat peringatan kedua yang dilakukan menjelang Hari Raya Iduladha.

Menurut Raka, hal ini menambah tekanan psikologis, terutama bagi para lansia yang masih tinggal di lokasi.

“Apakah simbah-simbah kami bisa tenang beribadah jika setiap hari dihantui surat peringatan? Ini bukan sekadar surat, ini bentuk tekanan psikologis. Itu yang kami nilai sebagai bentuk ancaman,” tambahnya.

Warga berharap terciptanya ruang dialog yang adil, bukan hanya sekadar rangkaian surat peringatan.

Raka menyampaikan bahwa warga telah mengajukan permohonan dialog kepada DPRD DIY, DPRD Kota Yogyakarta, dan juga Keraton Yogyakarta.

“Kami hanya menuntut hak atas tempat tinggal dan penghidupan yang layak. Itu bukan permintaan, itu amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Raka.

Surat keberatan tersebut rencananya akan dikirimkan ke KAI Daop 6 dan ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk lembaga legislatif di tingkat kota dan provinsi.

Warga menegaskan bahwa penghentian sementara proses penertiban menjadi syarat minimal agar mediasi dapat dilanjutkan secara adil dan terbuka.

 

Tags: Daop 6 YogyakartaKAI Daop 6LBH Yogyakarta

Related Posts

Penumpang memasuki kereta api dari stasiun Yogyakarta. [Dok. PT KAI]

Hari Pertama Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Kedatangan 26 Ribu Penumpang

May 29, 2025
Aksi kesenian mewarnai upaya Bambang Wirawan selaku pemilik foto Morning at Prambanan bersama LBH Yogyakarta mendorong Polda DIY segera menuntaskan kasus dugaan pencurian karya seni oleh sebuah hotel, Jumat (16/5/2025)

Babak Baru Dugaan Pencurian Foto Bertajuk Morning at Prambanan, LBH Yogyakarta Desak Polda DIY Segera Usut Tuntas

May 16, 2025
pergerakan penumpang di Stasiun Yogyakarta yang kian ramai di puncak arus mudik lebaran 2025, Jumat (28/3/2025)

Hari Ini Puncak Arus Mudik, KAI Daop 6 Yogyakarta Catat 160 Ribu Penumpang Berangkat Pulkam

March 28, 2025
PT KAI gelar promo selama ramadan hingga lebaran

Tiket Kereta Lebaran dari Yogyakarta Diburu! Ini Daftar KA Favorit dan Tips Alternatif

March 14, 2025
Next Post
Skor Indonesia vs China Babak Pertama: Penalti Romeny Bikin GBK Pecah!!

Skor Indonesia vs China Babak Pertama: Penalti Romeny Bikin GBK Pecah!!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
Polresta Sleman menggelar konferensi pers sekaligus merilis sosok Christiano pengemudi BMW yang tewaskan mahasiswa UGM Argo di Jalan Palagan, Sleman, Rabu (28/5/2025).

Kejanggalan Tewasnya Mahasiswa UGM Usai Ditabrak BMW, Polisi Ungkap Upaya Penggantian Pelat Nomor

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.