JAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai upaya mendorong daya beli pekerja berpenghasilan rendah di tengah ketidakpastian ekonomi.
Bantuan senilai Rp 600.000 ini dijadwalkan mulai cair sebelum minggu kedua Juni 2025.
Subsidi ini diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja formal yang rentan terdampak gejolak ekonomi.
BSU 2025 mencakup bantuan gaji selama dua bulan, masing-masing sebesar Rp 300.000 per bulan, yang disalurkan sekaligus melalui rekening bank penerima.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025? Tak semua pekerja otomatis mendapat BSU.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, antara lain:
– Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.
– Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah.
– Gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.
– Bukan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) periode sebelumnya.
– Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
Penyaluran Lewat Bank Himbara dan BSI
Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank milik negara—BNI, BRI, BTN, Mandiri—dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Proses pencairan dilakukan berdasarkan data terbaru BPJS Ketenagakerjaan, yang kini sedang diperbarui melalui sistem pelaporan perusahaan (SIPP).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pencairan BSU diharapkan tuntas sebelum pertengahan Juni.
“Sebelum minggu kedua kami harap seluruh penyaluran sudah selesai,” ujarnya di Kantor Kemnaker, Kamis (5/6/2025).
Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BSU
Pekerja bisa mengecek status penerima secara online lewat situs resmi BSU. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id).
2. Pilih menu “Cek Status Penerima BSU”.
3. Masukkan data pribadi:
– NIK
– Nama lengkap sesuai KTP
– Tanggal lahir
– Nama ibu kandung
– Nomor HP dan email aktif
4. Isi data rekening bank penerima (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI).
5. Verifikasi dan lanjutkan.
Jika lolos tahap awal, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data sedang divalidasi.
Jika tidak memenuhi syarat, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa belum termasuk dalam kriteria penerima.
Waspada Hoaks!
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa informasi resmi hanya tersedia di situs [bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id).
Masyarakat diminta tidak percaya pada kabar dari media sosial atau pihak tidak bertanggung jawab.
Pengumpulan data dilakukan eksklusif oleh petugas perusahaan melalui aplikasi resmi—tidak ada perantara pihak ketiga.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, pekerja bisa menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 175.