Agenda dalam sidang yang digelar hari ini yakni putusan sela oleh Majelis Hakim
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman resmi menolak permohonan intervensi dari pihak Dr. Muhammad Taufik dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Penolakan ini disampaikan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono, Selasa siang.
“Menimbang bahwa permohonan intervensi tersebut tidak menguraikan secara jelas dan nyata hubungan hukum dan kepentingan hukum yang sama antara perkara di Pengadilan Negeri Surakarta dan di Pengadilan Negeri Sleman,” ujar Hakim Cahyono saat membacakan amar putusan sela.
Menurut Majelis, pemohon intervensi tidak menjelaskan bentuk kerugian yang relevan, baik secara hukum maupun materiil.
“permohonan intervensi yang diajukan dinyatakan tidak berdasar hukum dan dinyatakan ditolak,” lanjut Hakim Ketua.
Putusan ini sekaligus membuka jalan bagi perkara pokok untuk dilanjutkan.
Majelis Hakim memerintahkan para pihak tergugat, dari tergugat I sampai VIII, untuk memasuki tahapan mediasi, yang merupakan bagian dari prosedur dalam hukum acara perdata.
“Persidangan akan dibuka kembali setelah menerima laporan hasil mediasi. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” tambah Cahyono.
Majelis hakim menetapkan tenggat waktu satu bulan bagi kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi.
Apabila dalam jangka waktu tersebut belum tercapai kesepakatan, para pihak dapat mengajukan permohonan perpanjangan maksimal 15 hari kepada majelis hakim.
Sidang ini merupakan bagian dari gugatan perdata yang diajukan oleh Komardin, advoat asa Makassar terhadap Universitas Gadjah Mada, termasuk Rektor, Wakil Rektor, hingga pejabat administrasi kampus, terkait dugaan keabsahan ijazah milik Presiden RI ke-7.