SLEMAN, POPULI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan intervensi dari pihak Dr. Muhammad Taufik dalam perkara perdata dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.
Menanggapi putusan sela tersebut, pihak tergugat menyatakan sikap menghormati dan siap melanjutkan perkara ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Kuasa hukum dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi tergugat, Aryanto, menyebut bahwa perkara akan berlanjut ke tahap mediasi.
Ia menjelaskan bahwa mediasi merupakan prosedur wajib sebelum perkara memasuki pokok perkara, dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja. Dalam proses itu, para pihak diberi kesempatan untuk mencari jalan damai.
“Jadi harus kita hormati. Terkait dengan masalah ini maka kita lanjut ke proses hukum acara biasa, yaitu mediasi. Dalam mediasi nanti akan terlihat seperti apa tawaran dari para pihak,” ujarnya kepada wartawan.
Aryanto juga menanggapi permintaan pihak penggugat terkait penyerahan ijazah asli Presiden Jokowi.
Ia menyebut bahwa persoalan tersebut akan diuji dalam proses mediasi, terutama terkait relevansinya dengan pokok perkara.
Jika dianggap tidak relevan, maka proses damai bisa dianggap gagal dan perkara akan dilanjutkan ke agenda jawaban tergugat.
“Nanti kita lihat apakah dari prinsipal Gadjah Mada sendiri terhadap permintaan mereka untuk menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak.
Kalau tidak relevan, otomatis prosesnya gagal dan masuk ke acara pokoknya,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Ir. Kasmudjo, Zahru Arqom, menegaskan bahwa mediasi merupakan bagian dari mekanisme resmi dalam proses persidangan.
Ia menyebut bahwa mau atau tidaknya penggugat untuk berdamai bukan menjadi fokus pihaknya.
“Kalau beliau mau berdamai sebenarnya bukan urusan kami ya. Tapi bahwa tahapan persidangan itu sebelum dimulai kan diberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat keadilannya sendiri dengan cara ya mediasi itu,” kata Zahru.
Ia juga menekankan bahwa sejak sidang pertama, pihak tergugat telah menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses hukum secara terbuka dan tidak menghindari tanggung jawab.
Kehadiran sejak awal disebutnya sebagai bukti bahwa tergugat memiliki itikad baik dalam menyelesaikan perkara.
“Ya nanti fenomenanya apa, kita laksanakan saja. Kami UGM maupun saya mewakili Pak Ir. Kasmudjo itu beritikad baik dalam hal ini. Hari pertama pun kami tidak bolos, kami sidang,” ujarnya.
“Jadi ini untuk membuktikan bahwa kami ini beritikad baik menyelesaikan perkara ini,” imbuh Zahru.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda mediasi.
Para tergugat dari nomor satu hingga delapan diwajibkan hadir, termasuk Rektor dan para wakil rektor UGM, untuk mengikuti proses pencarian solusi damai yang difasilitasi oleh hakim mediator.