SLEMAN, POPULI.ID – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AD (41), warga Kalasan, Sleman, tewas setelah menjadi korban perampokan disertai kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Kalasan pada Selasa dini hari, 3 Juni 2025.
Diketahui pelaku berinisial BPU (27), yang juga merupakan warga Kalasan berhasil ditangkap hanya dalam waktu empat hari setelah kejadian.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Kalasan, AKP Mujiyanto, mengungkapkan bahwa insiden tragis itu bermula saat korban menerima pesanan penjemputan sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban tiba di titik jemput di daerah Proliman, Kalasan, lalu membawa penumpang—yang ternyata adalah pelaku—menuju lokasi tujuan di Purwomartani.
Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta korban beralih ke jalur yang lebih sepi, yakni di Jalan Dusun Tawang, Tamanmartani.
Ketika tiba di lokasi tersebut, pelaku langsung menyerang korban dari belakang dengan menggunakan sebilah pisau dapur bergagang oranye.
“Begitu tiba di lokasi yang telah ditargetkan, pelaku langsung menyekap korban dari arah belakang dan mengancam dengan pisau,” ujar Mujiyanto dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Jumat (13/6/2025).
Korban yang berupaya membela diri sempat menghentikan laju kendaraannya dan melawan.
Akibat perlawanan tersebut, pelaku kemudian nekat menusukkan pisau ke bagian perut korban hingga korban terjatuh dari motor.
Tak berhenti di situ, pelaku merebut ponsel korban secara paksa. Ketika korban masih mencoba mempertahankan barang miliknya, pisau pelaku terlepas.
“Korban sempat melawan hingga pisaunya jatuh. Saat itu, pelaku mengeluarkan senjata kedua, yaitu cutter, yang memang telah dibawanya dari rumah,” lanjut Kapolsek.
Senjata tajam kedua itu kemudian diayunkan pelaku secara membabi buta ke arah tubuh korban, mengenai bahu dan lengan tangan kanannya.
Setelah berhasil merampas ponsel, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Warga sekitar yang melintas segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Bhayangkara, sebelum dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito karena luka yang cukup serius.
Namun nahasnya, meski telah mendapatkan penanganan medis intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 9 Juni 2025.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko Wicaksono, juga menyampaikan bahwa luka-luka yang diderita korban cukup parah.
“Korban mengalami satu luka tusuk di perut, tujuh luka sayatan di lengan kanan, serta luka robek di jari akibat berusaha merebut pisau yang ditarik pelaku,” ujarnya.
Motif Pelaku Melakukan Aksi Begal
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui baru pertama kali melakukan aksi begal. Namun, ia memang sejak awal telah menyasar pengemudi ojol sebagai target.
Adapun motif nekat melakukan aksi perampokan disertai kekerasan lantaran pelaku sedang dalam kondisi tertekan secara ekonomi dan terus ditagih debt collector karena terlilit utang pinjaman online.
“Pelaku mengaku bahwa aksi ini dilakukan karena sudah kepepet. Namanya digunakan oleh temannya untuk meminjam uang sebesar Rp 2 juta melalui pinjol. Namun temannya tersebut ditangkap polisi karena kasus narkoba, sehingga penagih utang mengejar pelaku terus-menerus,” terang Ritantoko.
Pelaku dan Korban Sempat Bernegosiasi
Sebelum terjadi penyerangan, antara pelaku dan korban sempat terlibat percakapan.
Korban bahkan menawarkan bantuan. Namun, karena korban tetap memberikan perlawanan, pelaku panik dan bertindak brutal.
“Awalnya pelaku hanya ingin mengancam. Tapi karena korban menolak begitu saja dan sempat berkata, ‘Kalau memang butuh, bilang saja, nanti saya bantu’, pelaku justru semakin panik dan akhirnya menganiaya korban,” jelasnya.
Tim Reskrim Polsek Kalasan yang bekerja cepat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, dan melacak identitas pelaku berdasarkan data pemesanan ojek online.
Hasilnya, BPU berhasil dibekuk pada Jumat, 7 Juni 2025, di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur stainless steel sepanjang 27 cm bergagang oranye, satu buah cutter merah, dan satu unit ponsel merek Redmi 5A milik korban yang dipesan melalui aplikasi ojol.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Polsek Kalasan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan. Kami juga mengimbau seluruh driver ojol untuk selalu waspada terhadap pesanan mencurigakan, terutama yang meminta melalui jalur-jalur sepi,” tutup Kapolsek Mujiyanto.