• Tentang Kami
Friday, June 20, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Bantul

Mbah Tupon Digugat Soal Konflik Tanah, Halim: Pastilah Kami Bela

Dalam kasus tanah Mbah Tupon, pemkab sudah berpihak dan mendesak aparat penegak hukum segera memproses penyelesaian kasus tersebut 

byGalih Priatmojo
June 19, 2025
in Bantul
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bersama Mbah Tupon korban Mafia Tanah.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bersama Mbah Tupon korban Mafia Tanah. [Dok Pemkab Bantul]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) konsisten membela Mbah Tupon, warga Ngentak Kelurahan Bangunjiwo Kasihan, ketika menanggapi adanya gugatan perdata terkait dengan kasus tanah terhadap keluarga yang menjadi korban dugaan mafia tanah tersebut.

“Pastilah kami bela karena sudah kami pastikan Mbah Tupon itu orang yang terzalimi, orang yang tertipu,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menanggapi adanya gugatan perdata kepada Mbah Tupon terkait dengan kasus tanah tersebut, Kamis (19/6/2025).

BERITA MENARIK LAINNYA

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Tujuh Tersangka Ditetapkan, Enam Ditahan!

Baru Sehari Dipasang, CCTV Pemkab Bantul Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan

Menurut dia, Mbah Tupon dan keluarga dalam kasus tanah tersebut adalah pihak yang tertipu dan terzalimi karena sertifikat tanah miliknya yang akan dipecah menjadi beberapa sertifikat, justru beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan sebagai agunan kredit.

“La orang yang tertipu, terzalimi kok malah digugat? Itu ‘kan tidak masuk akal, tetapi hak dia (penggugat) untuk menggugat ya silakan nanti akan dibuktikan di pengadilan,” katanya.

Apalagi orang-orang yang selama ini menjadi terduga pelaku penipuan sertifikat tanah Mbah Tupon sudah sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) DIY sehingga gugatan perdata kepada Mbah Tupon tersebut dipertanyakan kekuatannya.

“Kok ya berani beraninya gugat, ya tetapi tidak apa-apa, itu hak sebagai warga negara, hak hukum yang dimiliki warga negara, biarkan saja, nanti ‘kan proses hukum itu akan menemukan siapa yang benar, bagaimana kekuatan gugatan dia, jadi dia ‘kan sudah tersangka,” katanya.

Dalam kasus tanah Mbah Tupon, pemkab sudah berpihak dan mendesak aparat penegak hukum segera memproses penyelesaian kasus tersebut setelah keluarga melaporkan dugaan penipuan sertifikat tanah yang dialami Mbah Tupon ke Polda DIY.

“Bahkan, pemerintah memfasilitasi seluruh anggota tim kuasa hukum Mbah Tupon, rapat-rapat, pertemuan-pertemuan di Kantor Bupati, ada banyak lawyer, baik yang secara pribadi menawarkan diri sebagai pembela Mbah Tupon maupun lawyer yang disediakan Pemkab Bantul,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah kabupaten memiliki keinginan kuat atau mempunyai political will bahwa kasus tanah tersebut harus tuntas. Namun, proses hukum tetap harus membutuhkan waktu.

“Ketika proses hukum ini berjalan, tentu kami yang ada di jajaran eksekutif ini harus menghargai proses yang dilalui dan dijalankan oleh kepolisian, kejaksaan, dan nanti berakhir di pengadilan,” katanya.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo menjadi korban penggelapan sertifikat tanah setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit Rp1,5 miliar di PNM tanpa sepengetahuannya.

Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Dalam kasus tanah Mbah Tupon, Polda DIY sudah menetapkan tujuh tersangka.

Tags: abdul halim muslihbantulGugatanmafia tanahMbah Tupon

Related Posts

Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno akhirnya menunjukkan titik terang.

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Tujuh Tersangka Ditetapkan, Enam Ditahan!

June 19, 2025
Pembuang sampah sembarangan terekam CCTV yang baru sehari dipasang Pemkab Bantul

Baru Sehari Dipasang, CCTV Pemkab Bantul Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan

June 19, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Foto Mbah Tupon, lansia asal Bantul yang kena tipu mafia tanah

Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon

June 18, 2025
SMP Negeri 1 Bantul

10 SMP Negeri di Bantul dengan Daya Tampung Siswa Terbanyak untuk SPMB 2025

June 18, 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meninjau pengoperasian pengolahan sampah ITF Pasar Niten

Optimalkan Pengolahan Sampah, DLH Bantul Anggarkan Rp3 Miliar Bangun Hanggar Tambahan di ITF Pasar Niten

June 17, 2025
Next Post
Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie.

Dinkes DIY Imbau Masyarakat Tak Panik Soal COVID-19, PHBS Jadi Kunci Utama Pencegahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.