SLEMAN, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga pengelola parkir yang meninggal dunia.
Acara penyerahan secara simbolis dilaksanakan pada Selasa (24/6) di Ruang Sembada Setda Sleman, dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto.
Dalam sambutannya, Susmiarto menyatakan bahwa santunan ini merupakan hak bagi para ahli waris pengelola parkir yang telah terdaftar melalui Dinas Perhubungan Sleman.
Biaya iuran program tersebut ditanggung oleh Pemkab Sleman dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami menanggung pembayaran preminya dari APBD sebagai bentuk kepedulian. Program BPJS ini hadir untuk memberikan perlindungan apabila terjadi musibah. Semoga bantuan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan 904 pengelola parkir ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Selama 2024 hingga 2025, tercatat tujuh orang pengelola parkir meninggal dunia, dan pada kesempatan ini, santunan diserahkan secara simbolik kepada ahli waris mereka.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Riski Setiadi, menyampaikan bahwa program perlindungan bagi pengelola parkir di Sleman telah berjalan selama tiga tahun terakhir.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara, memberikan jaminan jika terjadi kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, maupun saat memasuki usia pensiun.
“Setiap ahli waris akan menerima santunan sebesar 42 juta rupiah, yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Kami turut berduka cita dan berharap bantuan ini bisa menjadi pengaman bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Riski.