JAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan tarif ojek online (ojol) roda dua setelah tuntutan panjang dari para pengemudi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan bahwa tarif akan naik antara 8 hingga 15 persen, tergantung pada zona operasional, sebagai bentuk respons terhadap gelombang protes yang memuncak pada demo besar 20 Mei lalu.
Keputusan ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6).
Aan menyebut bahwa evaluasi atas tuntutan para driver sudah rampung dan hasilnya tinggal menunggu tahap implementasi.
“Terkait tarif, kami sudah melakukan pengkajian secara menyeluruh. Prosesnya sudah final, khususnya untuk layanan roda dua,” kata Aan di hadapan anggota dewan.
Kemenhub menetapkan tiga wilayah operasional (Zona I, II, dan III) sebagai dasar penyesuaian tarif.
Besaran kenaikan akan berbeda di tiap zona, dengan rentang antara 8 persen hingga 15 persen.
“Kenaikannya bervariasi, tergantung zona. Ini sudah kami kaji secara teknis,” ujar Aan.
Meski telah ada lampu hijau dari pemerintah, pelaksanaan tarif baru masih menunggu sinkronisasi dengan pihak aplikator.
Aan memastikan, secara prinsip para perusahaan platform transportasi online telah menyetujui rencana ini.
“Kami akan memanggil aplikator untuk finalisasi. Tapi secara prinsip, mereka sudah sepakat,” ungkapnya.
Pemerintah mengaku berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Menurut Aan, dunia transportasi online memiliki ekosistem yang sangat kompleks, melibatkan jutaan pengemudi dan pelaku UMKM.
“Mitra ojol jumlahnya lebih dari satu juta orang. Ekosistem ini juga menopang sekitar 25 juta pelaku UMKM. Jadi, keputusan soal tarif harus mempertimbangkan semua pihak,” jelas Aan.
Seperti diketahui, gelombang desakan dari para pengemudi tidak hanya soal tarif. Dalam aksi yang digelar Mei lalu, para mitra driver menyuarakan lima poin utama:
1. Penurunan komisi aplikator dari 20 persen menjadi 10 persen.
2. Pembentukan Undang-Undang Transportasi Online.
3. Kenaikan tarif penumpang dan penghapusan sistem promo murah.
4. Regulasi tarif layanan pengantaran makanan dan barang.
5. Penetapan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi.
Sehari setelah aksi, perwakilan asosiasi driver langsung mengadukan persoalan tersebut ke DPR RI, menuntut kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan mitra.