• Tentang Kami
Sunday, July 6, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Sri Sultan HB X Minta Nasabah BUKP Tuntut Pemda DIY Lewat Perdata

Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo, Sasmito Nugroho, menyambut baik hasil audiensi dengan Gubernur DIY dan Pemda DIY.

byGalih Priatmojo
July 5, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

DIY, POPULI.ID – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyarankan penyelesaian persoalan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur dan Wates, Kulon Progo, melalui jalur hukum perdata. Jalur perdata menjadi opsi paling memungkinkan secara hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

Saran tersebut disampaikan Sri Sultan pada perwakilan nasabah yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo pada Jumat (04/07) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sri Sultan didampingi pula oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sri Sultan: Fraud Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif, Tapi Pengkhianatan terhadap Rakyat

Sri Sultan HB X Tanggapi Polemik Lempuyangan: Penertiban Hak KAI, Tunggu Keputusan Soal Penundaan Waktu

Wiyos menjelaskan, putusan pengadilan ini nantinya bisa dijadikan dasar untuk Pemda DIY melakukan pengembalian dana kepada nasabah. Pemda DIY tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk mengembalikan dana secara langsung karena perbedaan antara data pencatatan internal dengan bukti milik para nasabah. Jika dilakukan tanpa dasar hukum, pengembalian justru berpotensi menjadi temuan dan pelanggaran.

“Ngarsa Dalem juga menyampaikan, ‘silakan tuntut Pemda lewat perdata’, sehingga kami jadi jelas. Berdasar hukumnya, bahwa kami mengembalikan tuntutan mereka itu jelas,” terang Wiyos dikutip Sabtu (5/7/2025).

Menurutnya, dengan mekanisme perdata, para nasabah dapat menunjuk pengacara dan memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan terhadap BUKP. Nantinya, Pemda DIY akan menjadi pihak tergugat kedua karena merupakan pemilik lembaga tersebut.

“Kalau nanti pengadilan menyatakan bahwa catatan yang dimiliki nasabah itu sah dan terbukti, maka Pemda wajib mengembalikan dana yang dimaksud. Jumlahnya pun akan disesuaikan dengan bukti hukum yang sah,” tambah Wiyos.

Ia juga menyebut, sistem pembukuan keuangan pemerintah menganut prinsip double entry, sehingga jika ada penambahan jumlah dana, maka harus ada keseimbangan di sisi pencatatannya. “Kalau tidak ada jodohnya (pencatatan pasangan), maka itu tidak sah. Nanti malah akan jadi temuan baru, jadi solusinya hanya lewat perdata,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya penggelapan atau unsur pidana, Wiyos menyampaikan bahwa kejaksaan telah memulai penyelidikan berdasarkan pemberitaan media. Namun, ia menekankan bahwa proses pidana tidak serta-merta mengembalikan hak-hak nasabah.

“Pidana fokus pada menghukum pelaku. Tapi pengembalian dana nasabah tetap harus melalui perdata,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo, Sasmito Nugroho, menyambut baik hasil audiensi dengan Gubernur DIY dan Pemda DIY. Menurutnya, ini adalah titik awal yang baik untuk memperjuangkan hak-hak para korban.

“Ngarsa Dalem tadi memberikan satu solusi, yaitu kita harus ke perdata. Penuntutan di perdata itu satu-satunya solusi karena ini soal utang-piutang,” kata Sasmito.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya para nasabah telah berusaha meminta penjelasan dari BUKP, namun tidak mendapatkan penyelesaian. “Akhirnya kami bersurat ke Bapak Gubernur dan hari ini kami diterima,” ungkapnya.

Sasmito menyebut total kerugian dari nasabah di BUKP Galur mencapai sekitar Rp5,2 miliar, sementara di Wates sekitar Rp3,2 miliar, dengan jumlah korban mencapai 200-an orang. Sayangnya, proses pencairan tabungan menjadi buntu karena pihak BUKP menyatakan tidak memiliki kas.

Ia juga menegaskan bahwa mayoritas nasabah memiliki bukti setoran yang sah. Buku rekening dan kwitansi semua ada. Barang bukti inilah yang nanti akan digunakan sebagai dasar untuk proses hukum perdata.

Namun, Sasmito juga mengakui bahwa tidak semua setoran nasabah tercatat dalam sistem resmi BUKP. “Itu akal-akalannya oknum BUKP sendiri. Dan mungkin juga karena kebodohan kami yang terlalu percaya. Nasabah tahunya setor, tapi ternyata tidak dimasukkan ke sistem,” tuturnya.

Meski begitu, ia tetap optimis bahwa proses perdata bisa membuka jalan bagi nasabah untuk mendapatkan haknya kembali. “Harapannya ya nanti diperdata bisa dikabulkan, dan diganti sesuai prosedur. Provinsi juga sudah menyatakan siap, asalkan ada dasar hukumnya,” pungkasnya.

Tags: BUKPgubernur DIYpengadilanPerdataSri SultantuntutWiyos Santoso

Related Posts

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X Bersama Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, dan Presiden ACFE Indonesia Chapter, Hery Subowo saat pembukaan National Anti Fraud 2025. (humasjogja)

Sri Sultan: Fraud Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif, Tapi Pengkhianatan terhadap Rakyat

June 25, 2025
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan HB X Tanggapi Polemik Lempuyangan: Penertiban Hak KAI, Tunggu Keputusan Soal Penundaan Waktu

June 19, 2025
Kopi Merapi Siap Mendunia, Sultan dan Kementan Kompak Dukung Petani Sleman

Kopi Merapi Siap Mendunia, Sultan dan Kementan Kompak Dukung Petani Sleman

June 15, 2025
Jadah Tempe dan Mitos Gunung Merapi, Dua dari Delapan Warisan Budaya Sleman yang Diakui DIY

Jadah Tempe dan Mitos Gunung Merapi, Dua dari Delapan Warisan Budaya Sleman yang Diakui DIY

May 26, 2025
Bupati Sleman Harda Kiswaya bereaksi keras menanggapi penamaan Kaliurang sebagai label minuman keras,

Label Miras Gunakan Nama “Kaliurang”, Bupati Sleman: “Itu Nggak Boleh”

April 21, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Next Post
Pj Sekda Batang Sri Purwaningsih (kanan) memberikan sertifikat kepada peserta Program Prima di halaman Rusun Tower 3 Kawasan Industri Terpadu Batang

Siapkan Tenaga Kerja Tangguh, Pemkab Batang Gandeng Kawasan Industri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.