BANTUL, POPULI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melakukan penutupan paksa 10 tempat pengolahan sampah liar karena operasionalnya tidak mengantongi izin dan aktivitasnya mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Bantul sudah kita dampingi sejak awal untuk melakukan memberikan surat peringatan, bahkan sampai pada penutupan. Dan yang ditutup paksa, kurang lebih ada 10 tempat pembuangan sampah,” kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto, Sabtu (26/7/2025).
Menurut dia, 10 titik tempat pengolahan sampah yang dilakukan penutupan paksa dalam beberapa waktu terakhir itu ada di wilayah Kecamatan Jetis, Kecamatan Banguntapan, Kecamatan Bantul, wilayah Pajangan dan Kecamatan Pandak.
Tempat pengolahan sampah liar dengan aktivitas menumpuk sampah, bahkan sebagian melakukan pembakaran sampah tersebut sudah bermunculan sejak beberapa bulan lalu, setelah operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan ditutup.
“Di Bantul ada perda tentang persampahan, yang bagi usaha jasa pengolahan sampah swasta harus ada izin. Jadi, dari DLH mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi tetap memaksakan mendatangkan sampah sampah dari luar, bahkan sampah lingkungan terus diolah,” katanya.
Dia mengatakan setelah dilakukan penutupan paksa oleh pemerintah, operasional tempat pengolahan sampah tersebut dipantau aparat Satpol PP dan kemudian sebagian masih ada yang berhenti namun juga sebagian masih menjalankan kegiatan pengolahan sampah.
“Yang sudah ditutup ini kemarin sudah kita panggil, kita berikan peringatan akhir kita pantau ini ada beberapa yang memang kemudian sudah berhenti, tetapi juga masih ada beberapa yang masih mengambil sampah dari luar wilayah,” katanya.
Bahkan dari hasil pemantauan di lokasi pengolahan sampah liar meski sudah dilakukan penutupan masih ada satu tumpukan sampah yang tidak diselesaikan, atau tetap ditumpuk di lokasi tersebut.
“Ini yang mau kita tindak, karena harusnya ditutup permanen. Kalau beroperasi lagi itu makanya yang akan kita tangani lebih lanjut, kita upayakan harapkan nanti bisa dengan sadar mereka berhenti, tapi kalau tidak ya akan menggunakan upaya yustisi,” katanya.