BANTUL, POPULI.ID – Polres Bantul meminta masyarakat lebih waspada terhadap bahaya dari aktivitas judi online menyusul pengungkapan jaringan judi online oleh pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Banguntapan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya yang mengancam dari aktivitas judi online. Maraknya perjudian berbasis internet telah memberikan dampak negatif, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Jumat (1/8/2025).
Menurut dia, Polres Bantul terus berkomitmen dalam memberantas para pelaku judi online terutama yang berlokasi di wilayah hukum Polres Bantul, hal ini sesuai dengan arahan Kapolri, bahwa judi online harus diberantas tuntas hingga ke akar-akarnya.
Dia mengatakan, terlebih kasus judi online telah memakan banyak korban, tetapi masih susah membina masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan tersebut. Untuk itu, Polres Bantul selalu mengingatkan masyarakat agar dapat menjauhi judi online, karena memiliki efek yang merugikan.
Jeffry mengatakan, praktik perjudian online yang diungkap Polda DIY tersebut dijalankan secara terorganisir dari sebuah rumah di kawasan Banguntapan, Bantul. Lima orang tersangka telah diamankan, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24)
“Ini bukti bahwa di sekitar kita, tidak aman dari judi online,” katanya.
Menurut dia, para tersangka diduga telah menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan promo situs judi dan mengoperasikan banyak akun melalui empat komputer.
RDS diketahui sebagai koordinator sekaligus penyedia modal dan fasilitas. Sementara empat tersangka lainnya berperan sebagai operator yang mengelola akun-akun judi menggunakan empat komputer.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima ponsel, empat unit komputer, kartu SIM bekas, dan tangkapan layar situs judi online.
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Kami akan terus berusaha memberantas judi online ini dan tentunya akan ada tindakan tegas bagi para sindikat pelaku. Kami juga meminta bantuan dari seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan judi online,” katanya.