SLEMAN, POPULI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman terus menggencarkan penertiban spanduk ilegal yang dinilai mengganggu estetika kota dan membahayakan pengguna jalan. Selama periode Januari hingga Juli 2025, Satpol PP Sleman telah melakukan 54 kali penertiban, dengan jumlah spanduk yang diamankan mencapai 20 hingga 50 lembar dalam setiap penertiban.
Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Didi Setio Nugroho, menjelaskan bahwa titik-titik paling banyak ditemukan spanduk ilegal berada di Jalan Godean, Jalan Affandi, dan Jalan Kaliurang. Selain itu, sejumlah spanduk ilegal juga ditemukan di Jalan Palagan menuju Turi, serta sekitar Tempel.
“Eskalasi paling tinggi itu di kawasan jalan-jalan strategis yang padat di pagi dan sore hari. Misalnya di Jalan Affandi, Godean, dan Kaliurang, banyak yang melintang jalan. Tapi juga ada reklame non-konstruksi seperti rontek yang dipaku di pohon, tiang listrik, dan rambu lalu lintas,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, spanduk-spanduk tersebut jelas melanggar Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2024 yang melarang pemasangan reklame non-konstruksi di tempat-tempat tertentu. Antara lain tidak boleh melintang jalan, menempel di pohon, tiang listrik, lampu lalu lintas, hingga rambu lalu lintas.
“Spanduk kecil seperti rontek itu juga masuk kategori pelanggaran. Kadang-kadang dipaku di pohon atau tiang, dan itu menimbulkan sampah visual,” tambahnya.
Didi menegaskan, pemasangan spanduk ilegal di titik rawan bahkan dapat mengancam keselamatan pengguna jalan. Ia mencontohkan kasus di Jalan Affandi, di mana tiang lampu penerangan jalan umum sempat nyaris roboh karena sering dijadikan tempat pemasangan spanduk.
“Paling berbahaya itu spanduk yang melintang di jalan. Kadang talinya putus dan nyaris jatuh ke jalan, sangat berisiko bagi pengendara,” ucapnya.
Selain berbahaya, Didi menyebut kehadiran spanduk dan reklame ilegal juga merusak estetika kota. Menurutnya, ruang publik seperti jalanan dan trotoar seharusnya bebas dari gangguan visual.
“Seharusnya view kota seperti pohon, lampu kota, atau jalanan bisa dinikmati. Tapi spanduk yang menumpuk itu malah membuat pemandangan jadi semrawut,” katanya.
Penertiban dilakukan menyeluruh di berbagai wilayah, baik Sleman bagian barat maupun timur. Di wilayah Moyudan, Minggir, dan Seyegan, biasanya spanduk yang ditertibkan per kegiatan berkisar 20–30 buah. Sementara di wilayah timur seperti Depok, Kalasan, dan Ngaglik, jumlahnya bisa mencapai 50 spanduk per penertiban.
Ukuran spanduk yang paling banyak ditertibkan berkisar 1×4 meter hingga 1×5 meter. Setelah diamankan, spanduk-spanduk tersebut disimpan di gudang Satpol PP sebelum diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman untuk dikelola.
Terkait kampanye atau promosi yang seringkali menjadi alasan pemasangan spanduk, Didi mengimbau semua pihak, termasuk partai politik, untuk beralih ke media digital.
“Era sekarang kan sudah digital, kampanye bisa lewat media sosial, WhatsApp, flyer digital. Lebih hemat, tidak mencemari lingkungan, dan tidak menghasilkan sampah visual,” tegasnya.
Ketua Tim Kerja Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Andhi Wibawa, menjelaskan langkah penertiban reklame oleh pihaknya dilakukan melalui pembongkaran struktur reklame yang melanggar. Namun, tindakan tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Sebelumnya, DPUPKP Sleman memberikan konfirmasi dan menyampaikan saran perbaikan kepada pemilik reklame.
“Sebagian besar reklame yang kami tertibkan adalah yang tidak memiliki izin, tidak diketahui pemiliknya, serta memiliki struktur lama yang membahayakan. Reklame seperti ini kami bongkar,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penertiban tidak hanya berdasarkan pengawasan rutin dari tim, tetapi juga bisa dilakukan menyusul adanya aduan dari masyarakat. Selama paruh pertama tahun 2025, DPUPKP Sleman telah membongkar tiga reklame permanen dengan beragam ukuran.
“Sebagai bentuk pencegahan, kami juga secara aktif melakukan sosialisasi terkait prosedur perizinan, ketentuan teknis konstruksi reklame, dan penertiban agar masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku,” ucapnya.