SLEMAN, POPULI.ID – Kabar gembira bagi warga Sleman yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) resmi menghapus seluruh denda administratif PBB P2 untuk tunggakan mulai 2013 hingga 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati yang ditandatangani pada Rabu (27/8/2025).
Kebijakan pemutihan denda ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 September hingga 30 November 2025.
Wajib pajak yang melunasi tunggakan dalam rentang waktu tersebut tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan.
“Kalau pembayaran dilakukan di luar periode itu, denda keterlambatan tetap berlaku,” jelas Safirta Harya Rekyani, Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Rabu (27/8/2025).
Selain pemutihan denda, BKAD Sleman juga menaikkan target pendapatan PBB P2 dalam APBD Perubahan 2025.
Target yang sebelumnya Rp80,4 miliar kini ditingkatkan menjadi sekitar Rp84 miliar.
Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, menegaskan kenaikan ini bukan karena tarif PBB P2 naik, melainkan hasil intensifikasi penagihan tunggakan pajak yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Sleman.
“Ketetapan PBB P2 tetap, tidak ada perubahan sejak awal tahun,” ujarnya.
Sejak jatuh tempo pembayaran 31 Juli 2025, BKAD berhasil mengumpulkan tambahan Rp3 miliar dari pembayaran setelah tenggat waktu.
Abu mengungkapkan, kendala terbesar dalam penagihan adalah kondisi ekonomi sebagian wajib pajak yang kurang mampu.
Selain itu, turunnya tingkat hunian hotel di Sleman juga berdampak pada pendapatan PBB P2.
Dari total 86 kalurahan, 42 kalurahan sudah lunas PBB P2, sementara 44 lainnya masih dalam proses penagihan.
Bupati Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif PBB P2 pada 2025 maupun 2026.
Menurutnya, kebijakan pajak di Sleman harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Sleman ini punya strategi sendiri. Saya ajak bicara lurah, pamong, masyarakat, bagaimana NJOP di Kabupaten Sleman, karena pajak itu beban masyarakat,” kata Harda.
Ia juga menyatakan sedang mengkaji penghapusan denda secara permanen dan menegaskan bahwa kenaikan NJOP hanya berlaku jika ada perubahan signifikan pada objek pajak, seperti pembangunan baru atau perubahan fungsi lahan.
“Belum ada rencana kenaikan. Bahkan saya mikir kalau dendanya dihapuskan. Kalau misalnya ada kenaikan, itu untuk meningkatkan reklas (reklasifikasi objek), misalnya dulu tanah kosong sekarang ada bangunannya,” ungkapnya.
(popui.id/Gregorius Bramantyo)