YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sebanyak 23 pelajar yang diamankan saat kerusuhan di depan Markas Polda DIY pada Sabtu (30/8) hingga Minggu dini hari (31/8) akhirnya dipulangkan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan pemulangan dilakukan Minggu malam (31/8/2025) setelah proses pemeriksaan dan pendataan selesai.
“Polda DIY mengambil pendekatan yang humanis dan mengedepankan pembinaan,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Menurut Ihsan, orangtua turut dihadirkan saat penyerahan anak-anak tersebut. Mereka juga diberikan edukasi dan imbauan agar lebih mengawasi aktivitas anak.
Di sisi lain, Polda DIY tetap melanjutkan proses hukum terhadap tiga pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan bom molotov.
Dua orang dewasa kini ditahan di Rutan Polda DIY, sementara satu pelaku anak ditempatkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial (BPRSR) Yogyakarta.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang mengarah pada tindak pidana dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Ihsan.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja bersama sejumlah organisasi bantuan hukum memberikan pendampingan kepada massa aksi yang ditangkap.
Staf Divisi Advokasi LBH Jogja, Muhammad Raka Ramadan, mengatakan pendampingan dilakukan bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Jogja dan sejumlah advokat yang tergabung dalam PBH Anti Kriminalisasi dan Kekerasan Negara.
“Dari kanal aduan bantuan hukum kami menerima aduan sebanyak empat motor ditahan, satu motor hilang, 12 massa aksi ditahan di mana empat di antaranya anak,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Jogja, total ada 66 orang yang diamankan, termasuk 24 anak.
“Saat ini sudah 23 anak yang dibebaskan dan satu anak dititipkan di BPRSR DIY,” jelasnya.
Raka juga menyoroti sulitnya akses keadilan bagi para terduga pelaku.
“Polda DIY juga tidak memperbolehkan akses bantuan hukum,” ungkapnya.