SLEMAN, POPULI.ID – Aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai titik Daerah Istimewa Yogyakarta berimbas pada agenda persidangan di Sleman.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memutuskan seluruh persidangan, baik perkara pidana umum maupun korupsi, digelar secara daring sejak Senin (1/9/2025).
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kendala pengantaran tahanan dari lembaga pemasyarakatan ke pengadilan akibat situasi yang belum sepenuhnya kondusif.
“Mulai 1 September, seluruh sidang perkara kami lakukan secara virtual. Ini untuk menjaga kelancaran proses peradilan di tengah kondisi yang ada,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Bambang, penerapan sidang daring bukan hal baru. Metode ini sudah digunakan saat pandemi Covid-19 dan tetap dipakai dalam beberapa kasus pascapandemi karena dinilai efisien dan efektif.
“Aspek hukum sudah mengatur hal ini lewat Peraturan Mahkamah Agung. Jadi, pelaksanaannya fleksibel. Selain aman, sidang online juga lebih hemat waktu dan biaya,” jelasnya.
Bambang menambahkan, kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Pengadilan Negeri Sleman dan Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Langkah ini dipandang sebagai pilihan paling realistis tanpa mengurangi esensi proses hukum.
“Kami sudah diskusi dengan pengadilan. Dalam kondisi seperti sekarang, ini langkah yang masuk akal,” katanya.
Bambang memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Seluruh pegawai Kejari Sleman tetap bekerja dari kantor, hanya format sidang yang dialihkan ke daring.
Dalam pelaksanaan, terdakwa berada di Lapas didampingi petugas, sedangkan jaksa mengikuti sidang dari kantor Kejari atau pengadilan sesuai kesepakatan dengan hakim.
Saksi bisa hadir di pengadilan atau lokasi lain sesuai kebutuhan.
“Kami ingin meminimalkan pergerakan tahanan agar tidak terhambat di jalan. Tapi proses hukum tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Sidang virtual digelar melalui platform video konferensi seperti Zoom, dengan pengawasan ketat dari aparat terkait.
Bambang menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai situasi di lapangan.
“Kalau situasi sudah kondusif dan disepakati dengan pengadilan, sidang bisa kembali offline,” tutupnya.
(populi.id/Gregorius Bramantyo)