• Tentang Kami
Thursday, September 11, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Sidang Lanjutan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM Argo Ericko, Jaksa: Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Opini Pribadi

Dalam eksepsi sebelumnya, pihak penasihat hukum menyatakan bahwa insiden kecelakaan terjadi akibat kelalaian dari pihak korban yakni Argo Ericko Achfandi.

Gregorius BramantyobyGalih PriatmojoandGregorius Bramantyo
September 11, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pengadilan Negeri Sleman tempat berlangsungnya sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achmadi dengan terdakwa Christiano Pengarapenta, Kamis (11/9/2025)

Pengadilan Negeri Sleman tempat berlangsungnya sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achmadi dengan terdakwa Christiano Pengarapenta, Kamis (11/9/2025). [populi.id/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (11/9/2025).

Pada sidang ketiga ini, majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum hadir langsung di ruang sidang PN Sleman. Sementara terdakwa masih mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman melalui aplikasi Zoom.

BERITA MENARIK LAINNYA

7 Fakta Usai Pelaku Perusakan dan Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman Ditangkap

Pelaku Pelemparan Molotov di Pos Polisi Jogja dan Sleman Berprofesi Tukang Parkir

Persidangan perkara dengan nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn kali ini beragendakan pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada hari sebelumnya.

Dalam eksepsi sebelumnya, pihak penasihat hukum menyatakan bahwa insiden kecelakaan terjadi akibat kelalaian dari pihak korban sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahajeng Dinar Hanggarjani, menyebut tidak sependapat pada eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum.

Sebelumnya, tim penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam surat dakwaan, JPU telah menguraikan unsur-unsur pidana yang dilanggar.

“Dengan demikian maka tidak ada alasan hukum untuk menyatakan dakwaan kabur atau tidak jelas atau obscuur libel,” ujarnya.

Dari materi eksepsi tersebut, pihak JPU menilai penasihat hukum terlalu dini mengambil kesimpulan tentang materi pokok perkara yang baru dapat dibuktikan setelah persidangan. Di mana harus melalui tahapan-tahapan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti dan pemeriksaan terdakwa.

“Sehingga dengan demikian nota eksepsi yang demikian itu perlu untuk ditolak atau dikesampingkan,” kata Rahajeng.

Ia menyebut, yang menjadi landasan eksepsi dari tim penasihat hukum hanya didasarkan pada keterangan atau pendapat terdakwa yang kebenarannya masih harus dibuktikan di depan persidangan dengan dikuatkan alat bukti pendukung lain. Sehingga dengan mencermati materi eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum, maka JPU menganggap eksepsinya telah masuk pada pokok perkara yang baru bisa dibuktikan setelah persidangan selesai.

“Materi eksepsi dari tim penasihat hukum terkesan hanya berisi pendapat pribadi dan penilaian subyektif yang kebenarannya masih memerlukan pendukung alat bukti yang akan diperoleh di depan persidangan,” ucap Rahajeng.

Koordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto, mengatakan bahwa tanggapan jaksa hanya bersifat normatif sesuai dengan tugasnya menyampaikan replik. Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait penilaian atas eksepsi maupun replik.

“Kami menghormati apapun yang disampaikan oleh jaksa pada persidangan ini. Kami harus hormati karena itu hanya pendapat jaksa. Tinggal kami serahkan pada majelis kami untuk menilai,” katanya.

Juru bicara keluarga terdakwa, Tryartha Sonny Putri Simamora, menyebut pihak terdakwa tetap berkomitmen menjalani proses hukum. Terdakwa, kata dia, juga berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab dengan mengikuti segala proses hukum sampai tuntas. Pihak keluarga terdakwa sendiri berharap terdakwa bisa bebas dari jerat pidana.

“Karena kami tidak bisa melihat hanya kejadian kecelakaannya saja, tapi faktor yang menyebabkan kecelakaan juga tidak boleh dikesampingkan. Kami juga berharap selama proses hukum ada bukti-bukti juga, jadi nanti kami nggak akan ke mana-mana arahnya, mengikuti proses persidangan yang ada saja,” tuturnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa (16/9/2025) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Tags: Argo Aricko AchfandiChristiano PengarapentaeksepsikecelakaanMahasiswa UGMsidangSlemanterdakwa

Related Posts

Seorang warga memantau pos polisi di wilayah Sleman yang dirusak hingga dilempar molotov orang tak dikenal, Kamis (4/9/2025)

7 Fakta Usai Pelaku Perusakan dan Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman Ditangkap

September 11, 2025
Jumpa pers kasus pelemparan bom molotov dan batu di sejumlah titik pos polisi di Kota Yogyakarta dan Sleman di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025). (populi.id/ Hadid Pangestu)

Pelaku Pelemparan Molotov di Pos Polisi Jogja dan Sleman Berprofesi Tukang Parkir

September 11, 2025
Ruas Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. (Gregorius Bramantyo)

Jalan Palagan Dikeluhkan Warga: Jalan Lurus yang Menjadi Jalur Maut saat Malam

September 10, 2025
Wujud arca yang ditemukan di Sungai Krusuk, Padukuhan Klangkapan II, Kalurahan Margoluwih, Seyegan, Sleman. (Dok. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X)

Jejak Mataram Kuno di Sleman: Arca Agastya Ditemukan Bocah Pemancing, Kini Dikaji Jadi Cagar Budaya

September 10, 2025
Ilustrasi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM di Jalan Palagan, Sabtu (24/5/2025)

Angka Kecelakaan di Jalan Palagan Tinggi, Pengendara Dinilai Kurang Disiplin Berlalu Lintas

September 10, 2025
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan.

Seluruh Pasien Korban Aksi Massa di Mapolda DIY Telah Dipulangkan, RSUP Dr Sardjito Lakukan Koordinasi Pembiayaan

September 9, 2025
Next Post
Seorang warga memantau pos polisi di wilayah Sleman yang dirusak hingga dilempar molotov orang tak dikenal, Kamis (4/9/2025)

7 Fakta Usai Pelaku Perusakan dan Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman Ditangkap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.