YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran.
Kebijakan ini disambut positif oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), namun mereka juga mengingatkan adanya beban baru yang justru mengancam pelaku usaha.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo, menilai PPh 21 DTP akan sangat membantu pekerja hotel dan restoran.
“Kebijakan itu bisa lebih meringankan pegawai hotel, resto. Semoga bisa sesuai harapan pemerintah untuk menambah daya beli masyarakat,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Namun, di balik kabar baik tersebut, Deddy menyoroti kenaikan pajak air tanah yang mencapai 100–300 persen.
Menurutnya, kondisi usaha perhotelan dan restoran yang belum sepenuhnya pulih membuat beban tambahan ini terasa berat.
“Kita hanya minta belum saatnya dinaikkan, atau kalaupun naik jangan sebesar itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan sejumlah insentif pajak diperpanjang.
Selain PPh 21 DTP bagi sektor pariwisata, pemerintah juga melanjutkan tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM hingga 2029.
Total alokasi anggaran insentif PPh 21 DTP untuk sektor hotel, restoran, dan kafe mencapai Rp480 miliar, menyasar pekerja bergaji di bawah Rp10 juta.
Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian fiskal di tengah tantangan ekonomi global.
Meski demikian, suara dari pelaku usaha menunjukkan bahwa insentif bagi pekerja belum cukup jika tidak diimbangi dengan keringanan beban untuk pengusaha.
(populi.id/Hadid Pangestu)