DIY, POPULI.ID – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan penghantaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemda DIY tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) DIY Tahun 2026–2045, dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (17/9/2025).
Dalam penghantaran raperda tersebut, Sri Sultan pun memaparkan visi misi pembangunan kepariwisataan DIY 2026-2045 beserta empat tahap pembangunannya.
Sri Sultan mengungkapkan, pembangunan kepariwisataan DIY tahun 2026-2045 mengusung visi “Pariwisata yang Berkualitas, Berdaya Saing Tingkat Internasional, Inklusif, dan Berkelanjutan untuk mewujudkan DIY yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Dijiwai Kebudayaan dan Keistimewaan”.
“Visi pembangunan kepariwisataan DIY tersebut menjadi kondisi yang diharapkan akan dicapai pada akhir periode perencanaan, yaitu tahun 2045. Visi tersebut diharapkan menjadi pendukung perwujudan visi pembangunan daerah,” ujar Sri Sultan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DIY sebagaimana dikutip dari laman Pemda DIY.
Sementara itu, Sri Sultan menyebutkan, terdapat 5 misi pembangunan kepariwisataan DIY tahun 2026-2045. Pertama, membangun destinasi wisata berbasis budaya yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan; dan yang kedua, membangun industri pariwisata yang bertanggungjawab, berdaya saing, dan memenuhi prinsip berkelanjutan.
Misi ketiga, ialah membangun pemasaran pariwisata berbasis budaya yang bertanggungjawab, inovatif, dan efektif; dan keempat, membangun kelembagaan pariwisata yang kredibel dan mendukung pengembangan ekosistem pariwisata yang kolaboratif dan sinergis. Sedangkan misi kelima, yakni mengembangkan sumber daya manusia pariwisata yang kompeten, adaptif, fasih teknologi, dan berwawasan berkelanjutan.
Visi dan misi tersebut, kemudian akan diwujudkan dalam empat tahap pembangunan kepariwisataan, meliputi Tahap I (2026-2029), fondasi pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, yaitu optimalisasi potensi pariwisata dalam kerangka pembangunan pariwisata berkualitas.
Sementara Tahap II (2030-2034), akselerasi pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, yaitu peningkatan produktivitas dan optimalisasi pariwisata berkualitas.
Adapun Tahap III (2035-2039), ekspansi pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, yaitu penguatan daya saing internasional dari pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
Sedangkan Tahap IV (2040-2045), perwujudan pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, yaitu kepariwisataan DIY yang berdaya saing internasional, berkualitas, dan berkelanjutan untuk mewujudkan visi DIY.
Dalam kesempatan ini, Sri Sultan menuturkan, perencanaan pembangunan kepariwisataan pun ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda).
Ripparda periode sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY Tahun 2012-2025 yang kemudian diubah sebagian dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019. Ripparda yang telah ditetapkan ini akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2025.
Maka, berdasarkan hal tersebut, perlu dibentuk peraturan daerah untuk melanjutkan perencanaan pembangunan kepariwisataan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan ini.
Raperda tersebut akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menentukan langkah-langkah pembangunan strategis bagi sektor kepariwisataan di DIY sampai dengan tahun 2045.
“Apabila dilihat dari sisi substansi, maka Ripparda sejalan dengan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah dan rencana tata ruang dan wilayah yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa Ripparda disusun dengan mengacu dan harmonis dengan dokumen perencanaan strategis lainnya,” ucap Sri Sultan.
Menurut Sri Sultan, pembangunan kepariwisataan yang efektif akan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dan pendapatan regional domestik bruto. Selain itu, sektor pariwisata juga merupakan sektor yang padat karya, sehingga menyerap banyak tenaga kerja.
Di samping memberikan manfaat ekonomi, jika dikelola dengan baik dan bertanggung jawab, kehadiran sektor pariwisata dapat menjamin kelestarian alam dan budaya. Untuk dapat memberikan dampak optimal pada perekonomian dan tetap menjaga kualitas lingkungan dan nilai sosial budaya masyarakat, sektor pariwisata harus dibangun secara sistematis.
“Oleh karena itu, pembangunan kepariwisataan daerah perlu diatur dalam sebuah dokumen perencanaan yang komprehensif untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Kita semua berharap Ripparda ini akan mampu menjadi instrumen perencanaan pembangunan di sektor kepariwisataan sehingga selaras dan mendukung tercapainya visi dan misi daerah secara keseluruhan. Semoga Ripparda ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perwujudan pembangunan berkelanjutan,” ungkap Sri Sultan.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, DPRD DIY turut menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda usul prakarsa, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak.
DPRD DIY melalui Wakil Ketua Ir. Imam Taufik menguraikan penjelasan mengenai dua Raperda prakarsa, yakni tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi dan Inovasi Daerah, serta tentang DIY Layak Anak.
Menurutnya, kedua regulasi ini sangat penting dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah berbasis ilmu pengetahuan sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak anak di DIY.
“Riset yang efektif akan mendukung pengambilan keputusan berbasis data, sementara inovasi akan meningkatkan daya saing daerah. Di sisi lain, Raperda tentang DIY Layak Anak akan menjadi instrumen untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan prestasi DIY sebagai provinsi layak anak pertama di Indonesia. Kami berharap Gubernur dan jajaran mendukung penuh pembahasan kedua Raperda ini agar membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Imam Taufik.