SLEMAN, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, Eka Surya Prihantoro (ESP).
Surat yang diterima pada 29 September 2025 tersebut kini menjadi dasar hukum bagi Pemkab Sleman untuk memproses pemberhentian sementara terhadap ESP. Diketahui, ESP saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman, Hendra Adi, mengatakan penetapan ESP sebagai tersangka secara hukum menjadi pijakan bagi Bupati Sleman sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Surat ini menjadi dasar Pemkab Sleman untuk memproses pemberhentian sementara. Proses ini akan dilakukan oleh BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan) sesuai ketentuan,” ujar Hendra, Selasa (30/9/2025) malam.
Ia menyebut pemberhentian sementara akan berlaku hingga ada putusan hukum yang bersifat inkrah. Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Pemkab akan menindaklanjuti sesuai pedoman kepegawaian yang berlaku.
“Pemberhentian sementara dari jabatannya itu sampai dengan proses peradilan untuk putusan inkrahnya. Baru nanti kalau sudah ada putusan inkrah, tindak lanjut seperti apa kan kami mengacu ke pedoman kepegawaian,” jelasnya.
Ia memaparkan posisi ESP sebagai staf ahli bupati tidak akan langsung diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Pemkab memutuskan membiarkan posisi tersebut kosong sementara waktu. Sebab jabatan staf ahli tidak memimpin perangkat daerah dan tidak memengaruhi operasional pemerintahan secara langsung.
“Kalau seumpama perlu masukan dari bidangnya Pak Eka, ya nanti bisa langsung dengan dinas-dinas terkait,” kata Hendra.
Meski demikian, ia menegaskan posisi staf ahli tetap penting karena berperan dalam menyusun kajian strategis untuk bahan kebijakan Bupati. Jabatan tersebut diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tugasnya menyusun kajian-kajian sesuai dengan isu ataupun program strategis sesuai bidangnya untuk dijadikan bahan kebijakan bupati,” jelasnya.
Kepala BKPP Sleman, Wildan Solichin, menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan ESP sebagai. Saat ini, BKPP Sleman sedang melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yogyakarta.
“Kami koordinasi dengan BKN karena ada sistem yang harus dilalui, yakni SIASN (Sistem Informasi ASN). Jadi langkah kami ini sebagai bentuk konsultasi dan kehati-hatian,” ujar Wildan.
Ia menjelaskan meskipun regulasi sudah ada, yakni Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS, konsultasi tetap diperlukan agar tidak terjadi kesalahan prosedural.
“Jangan sampai kami membuat keputusan yang keliru, nanti debatable di masyarakat. Sehingga saya merasa perlu untuk konsultasi dengan BKN,” tegasnya.
Setelah proses klarifikasi dengan BKN rampung, BKPP Sleman akan segera menginput data ke dalam sistem dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk pemberhentian sementara ESP.
“SK Bupati tetap diperlukan untuk pemberhentian sementara secara administratif. Sistem jalan, fisiknya juga tetap jalan. SIASN ini kan nasional, untuk yang internal di Pemkab Sleman ya tetap harus keputusan bupati untuk pemberhentian sementara,” tandasnya.