Kebijakan mengenai SLHS ini merupakan instruksi dari Menteri Kesehatan yang berlaku untuk operasional SPPG di seluruh wilayah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
“Jadi infonya disuruh jalan dulu, ibaratnya seperti naik motor, bisa jalan dulu baru ngurus SIM. Memang ada yang sudah punya SLHS, tapi mayoritas belum. Ini akan dibahas lebih detail karena ada perintah Pemda untuk membantu agar aman,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
Per 12 September 2025, tercatat ada 62 SPPG di wilayah Sleman. Insiden keracunan pangan yang sempat menjadi sorotan terjadi di Kapanewon Mlati, Berbah, dan Gamping. Sementara laporan kasus di Cangkringan memang ada, namun tidak sebanyak di tiga wilayah tersebut.
Situasi ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Sleman. Agung menegaskan bahwa pihaknya akan turut serta dalam pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar langkah pencegahan maupun penanganan kasus keracunan bisa dilakukan secara lebih optimal.
“Kami paksakan, besok ada kewajiban Pemda bantu, mereka harus kooperatif. Sudah komitmen dengan kepala BGN (Badan Gizi Nasional) untuk duduk satu meja, termasuk mitigasi karena ada administrasi yang belum dicantumkan berupa nomor rekening anggaran,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan penutupan SPPG yang bermasalah, Agung menyebut hingga kini belum ada penutupan yang dilakukan. Menurutnya, seluruh SPPG masih beroperasi seperti biasa, termasuk yang diduga menjadi sumber kasus keracunan di Kapanewon Mlati, Berbah, dan Gamping.
Meski demikian, pihaknya telah memberikan imbauan kepada SPPG terkait. Imbauan tersebut juga didukung oleh hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan Sleman, terutama yang mengindikasikan sumber penyebab keracunan dalam program MBG.
“Kalau imbauan sudah diberikan, tetapi sampai saat ini belum ada penutupan BGN (di Sleman). Baru sebatas itu,” katanya.
Pemkab Sleman saat ini masih menantikan diterbitkannya surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk Pelaksanaan Program MBG.
Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarta, menekankan proses ini perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antar instansi, khususnya dengan BGN.
Melalui surat tersebut, Pemkab Sleman nantinya akan dilibatkan dalam proses pemantauan dan pelaksanaan program MBG. Keterlibatan ini dinilai penting sebagai langkah mitigasi, terutama menyusul adanya kasus keracunan yang sempat terjadi di Sleman dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami menunggu surat resmi dari Kemendagri. Jangan sampai kalimat berbeda lalu implementasi juga beda. Intinya antar instansi harus sinergi, jangan sampai di bawah terjadi miss,” ujarnya.
Dalam struktur yang tengah disusun, Agung Armawanta direncanakan menempati posisi sebagai Wakil Ketua Satgas MBG Pemkab Sleman. Namun hingga saat ini, proses sinkronisasi terkait standar operasional prosedur (SOP) masih dalam tahap pembahasan.
Susmiarta menilai keberadaan Satgas ini sangat krusial. Ia menyoroti kurangnya koordinasi yang terjadi selama ini, terutama saat muncul kasus keracunan. Hal tersebut terlihat dalam hubungan antara SPPG dan BGN dengan jajaran Pemkab Sleman.