YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dinpertaru) merencanakan perluasan lahan parkir di gedung DPRD Kota Yogyakarta sebagai salah satu prioritas pengadaan tanah dalam APBD 2026. Langkah ini diambil untuk menjawab meningkatnya kebutuhan ruang parkir akibat intensitas kegiatan yang semakin tinggi di gedung legislatif tersebut.
Dinpertaru telah mengajukan usulan pembelian lahan tambahan, mengingat kapasitas parkir yang ada saat ini dinilai tidak lagi memadai, terutama saat berlangsungnya acara besar maupun kunjungan tamu.
Kepala Dinpertaru Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi lahan di bagian belakang gedung DPRD yang berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai area parkir tambahan.
“Luasnya kurang lebih sekitar 3.000 meter persegi. Kami upayakan bertahap pembeliannya untuk perluasan parkir gedung DPRD,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, usulan pengadaan lahan parkir ini muncul dari kebutuhan yang dirasakan bersama saat kegiatan dewan berlangsung, terutama saat menghadirkan publik dalam jumlah besar. Selain berasal dari inisiatif pemerintah, rencana ini juga menjadi bagian dari pembahasan kebutuhan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kami merasakan sendiri ketika berada di sana waktu ada kegiatan, ada tamu, terutama yang ketika mengundang publik itu kan repot itu. Sementara di belakangnya ternyata masih ada potensi tanah yang memungkinkan untuk perluasan,” katanya.
Wahyu menjelaskan harga tanah di Kota Yogyakarta yang relatif tinggi menjadi salah satu tantangan dalam proses pengadaan lahan. Meskipun nantinya pembelian akan mengacu pada nilai appraisal dari lembaga independen, pengajuan anggaran tetap mengacu pada harga penawaran dari pemilik lahan.
“Kalau luasannya sudah di atas 1.000 meter persegi, anggarannya tentu cukup besar. Maka, kemungkinan akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah. Kami akan konfirmasi ulang. Kalau itu kan penawaran sudah sekian lama, sudah sekian tahun,” tuturnya.
Selain perluasan parkir DPRD, Wahyu menyebutkan pengadaan lahan untuk fasilitas umum lain, seperti balai RW di wilayah Kelurahan Suryodiningratan, juga menjadi bagian dari prioritas usulan APBD tahun depan.
“Jadi potensi tanah itu, di samping usulan masyarakat yang RTHP maupun yang fasilitas umum seperti balai RW dan sebagainya, kami juga mengidentifikasi tanah-tanah potensi yang ada di Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Pemkot berharap, proses negosiasi dan penawaran ulang dengan pemilik lahan dapat berjalan lancar. Sehingga kebutuhan ruang publik, termasuk area parkir DPRD, bisa segera terwujud dan mendukung kelancaran aktivitas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan yang kami usulkan masih sesuai dengan yang mereka tawarkan. Sehingga anggarannya tidak terlalu berbeda jauhlah mudah-mudahan. Itu kan cukup luas sehingga kami kalau seluruhnya sekaligus kayaknya memang belum bisa, mungkin harus bertahap,” ucap Wahyu.