SLEMAN, POPULI.ID – Penghasilan Tetap (Siltap) Lurah dan Pamong Kelurahan di Kabupaten Sleman mengalami kenaikan untuk 2025 bulan Oktober, November, dan Desember.
Kenaikan tersebut didasarkan Surat Keterangan (SK) Bupati Sleman No.67.1/Kep.KDH/A/2025 sebagai utusan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2025.
Adapun besaran Siltap untuk jabatan sebesar Rp4,2 juta, carik Rp3,3 juta, kepala seksi Rp3 juta, kepala urusan Rp3 juta, dan dukuh Rp2,9 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Sleman Budi Pramono menyampaikan Siltap akan dicairkan pada bulan November.
“November sudah bisa dicairkan,” katanya saat dihubungi Rabu (5/11/2025).
Adapun jumlah Siltap tahun ini disebutnya akan tetap sama tahun 2026. “Iya Mas (sama), selama tidak ada perubahan kebijakan,” jelasnya.
Penyaluran dilakukan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu akan dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum ke rekening kas Kalurahan.
“Nanti seperti pencairan reguler untuk Siltap dari masing-masing Kalurahan,” katanya.
Sementara itu ketua Paguyuban Lurah Manikmaya Irawan menyampaikan pihaknya belum menerima SK Bupati terkait kenaikan Siltap.
“Tapi kalau menurut informasi SK nya kenaikannya untuk 3 bulan selama Oktiber, November, Desember,” katanya saat dihubungi.
Ia mengaku belum mengetahui apakah nominal tersebut masih berlaku pada tahun 2026.
“Dari informasinya dirapel, tapi kita belum mengetahui. Kalau untuk 2026 kenaikanya belum tahi, kalau sesuai SK nya hanya 3 bulan,” jelasnya.
Kenaikan Siltap disebutnyabterkahir dilakukan pada tahun 2022 dengan menyesuaikan kemampuan dana yang dimiliki daerah.
“Setelah 3 tahun baru naik, ya kalau dibilang cukup inginkan baru Rp 3,6 juta sekarang, kalau jadi naik ya Rp 4,2 juta sekian,” ujarnya.
Haraoanya dengan tambahan penghasilan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan dan kinerja lurah.
(populi.id/Hadid Pangestu)












