SLEMAN, POPULI.ID – Satpol PP Sleman bersama Bea Cukai dan Tim Gabungan melakukan penindakan terhadap pelanggaran cukai di Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Sri Madu Rakryanto menyampaikan dari target 26 operasi terealisasi 24 dan 5 kali sosialisasi dengan anggaran Rp190 juta.
“Dari 26 itu kan yang 24 kali yang dapat 10, yang zonk 14. Karena kami cari memang nggak ada. Tapi kita harus ke lapangan dan melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Dari total hasil 10 penindakan, pihaknya mengamankan 1.322 bungkus rokok tanpa cukai, dengan total denda mencapai Rp48,7 miliar.
Pihaknya paling banyak melakukan penindakan di sejumlah toko kelontong dimana banyak ditemukan rokok tanpa cukai.
Sri Madu menyebut pihak yang menemukan kendala karena pedagang rokok cukai ilegal yang lebih dahulu menyiasati untuk menyembunyikan barang bukti.
“Kadang ada mungkin sudah tahu sebelum didatangi ada bocor informasinya,” katanya, Rabu (12/11/2025).
Disebut Sri Madu, kondisi pelanggaran cukai di Sleman lebih rendah dibandingkan dengan daerah lainya seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pihaknya mengidentifikasi rokok ilegal karena tidak ada pita cukai. “Kedua, juga yang tidak sesuai peruntukanya katakanlah harusnya sigaret kretek tangan, kayak Dji Sam Soe untuk SKM (Sigaret Kretek Mesin), karena pajaknya lebih tinggi,”katanya.
“Biasanya kasusnya banyak yang di Jawa Timur, jadi orang Madura disuruh bikin pabrik lalu dibeli cukainya kemudian ditempelkan untuk yang SKM,” katanya.
Ia menyebut, wilayah paling banyak.ditemukan pelanggaran di wilayah Kapanewon Ngemplak. Hal tersebut terindikasi setelah saat pihaknya melakukan sosialisasi, banyak pihak yang tidak hadir.
Disebutnya, temuan yang didapat pada tahun ini hampir sama jumlahnya dengan tahun lalu.
Pihaknya menyampaikan tidak mengetahui secara pasti kerugian negara akibat pelanggaran cukai tersebut.
“Mungkin dari segi kesehatan gak tahu, kemudian campuranya apa, kita juga nggak tahu,” katanya.
Ia menyampaikan Satpol PP hanya melakukan penindakan di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan aturan Undang-Undang dan ditindaklanjuti oleh Bea Cukai.
“Kami hanya mencari bukti awal, karena ini penegakan Undang-Undang, kami kan penegakan Perda, wilayahnya hanya di Kabupaten Sleman,” jelasnya.
Dari informasi yang ia dapat, kegiatan penindakan cukai di daerah akan dipotong hingga 50 persen.
“Kami nggak tahu alasan pemotongan, karena duit nya juga dari sana,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sleman Indra Darmawan melihat bahwa fenomena pelanggaran cukai dengan merebaknya rokok akibat pajak yang dinaikkan.
“Pas waktu cukai naik selalu ada peningkatan,” katanya.
Selain bersama Bea Cukai, pihaknya juga melibatkan TNI-Polri dan BPOM untuk melakukan operasi penindakanohaknya melibatkan berbagai pihak. (populi.id/Hadid Pangestu)












