SLEMAN, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebagai instrumen perlindungan warga rentan di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Program tersebut dinilai efektif membantu masyarakat kurang mampu. Mulai dari pengambilan ijazah yang tertahan hingga pembiayaan kuliah. Sekaligus berkontribusi pada tingginya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sleman yang mencapai 85,71, tertinggi secara nasional.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sleman, Shodiqul Qiyar, mengatakan JPS memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur kriteria penerima, besaran bantuan, serta mekanisme pengajuan. Sasaran utama program ini adalah warga tidak mampu atau rentan.
“Setiap tahun banyak warga Sleman yang sudah lulus sekolah, tapi ijazahnya masih tertahan karena orang tua tidak mampu melunasi tunggakan biaya pendidikan. Melalui JPS Lulus Sekolah, pemerintah memfasilitasi pelunasan agar ijazah bisa diambil dan digunakan untuk bekerja atau melanjutkan kuliah,” ujarnya.
Qiyar berharap penerima manfaat JPS tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan pribadi semata, melainkan tumbuh menjadi individu yang peduli dan mampu berkontribusi bagi masyarakat.
Ia juga mendorong agar program JPS, yang mencakup sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan, terus disosialisasikan ke seluruh wilayah Sleman melalui publikasi yang masif.
Dari sisi anggaran, DPRD bersama Pemkab Sleman setiap tahun mengalokasikan sekitar Rp 13,5 miliar untuk JPS.
“Anggaran sebesar itu selalu habis, bahkan sering kurang, karena tingginya akses masyarakat terhadap program ini,” kata Qiyar.
Ke depan, Komisi C mendorong digitalisasi pengajuan JPS agar lebih mudah dan cepat. Skema yang diusulkan adalah pengajuan berbasis aplikasi melalui kalurahan, terhubung ke kapanewon hingga kabupaten dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Warga cukup datang ke kalurahan, data diinput di sana dan langsung terkirim ke Dinsos (dinas sosial). Ini akan mempercepat layanan JPS pendidikan, kesehatan, maupun sosial,” jelas Qiyar.
Ia menargetkan, dengan penguatan JPS dan peningkatan ekonomi warga, jumlah penerima bantuan dapat menurun setiap tahun. Selain JPS, DPRD juga fokus pada ketahanan pangan melalui perbaikan irigasi dan perlindungan lahan sawah agar menjadi kekuatan ekonomi daerah.
“Ini bisa menjadi kekuatan ekonomi kita untuk mewujudkan Kabupaten Sleman ke depan lebih baik dari sebelumnya,” tegasnya.
Anggota Komisi C DPRD Sleman, Indra Bangsawan, menambahkan bahwa Pemkab Sleman juga menjalankan program Sleman Pintar untuk membantu warga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi. Program ini bertujuan memutus mata rantai kemiskinan.
“Sleman Pintar bisa diajukan melalui JPS. Untuk mahasiswa ada dua skema, yakni bantuan bagi mahasiswa baru dan bantuan pembayaran semester bagi mahasiswa yang sudah kuliah tetapi keberatan biaya,” ujarnya.
Bantuan tersebut diberikan hingga jenjang S1. Indra mengakui masih ada kendala di lapangan, terutama terkait akurasi data dan ketergantungan sebagian warga terhadap bantuan.
“Masih ada warga kurang mampu yang belum masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Ada juga yang setelah menerima bantuan, kemandiriannya berkurang dan ingin mengajukan terus,” katanya.
Karena itu, DPRD dan Pemkab terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa JPS bersifat selektif dan bertujuan mendorong kemandirian. Mekanisme pengajuan dimulai dari pengisian formulir dan pemenuhan persyaratan yang berbeda-beda di tiap program.
Untuk bantuan pendidikan tinggi, syarat akademik juga diterapkan, yakni IP minimal 3,00 bagi mahasiswa swasta dan IPK minimal 2,75 bagi mahasiswa negeri, serta wajib memiliki Kartu Rentan Miskin.
“Program ini khusus warga Sleman. Kalau kuliah di daerah lain masih boleh, tapi luar negeri belum,” ucap Indra.
Ia menambahkan, DPRD Sleman setiap tahunnya juga mendorong agar anggaran JPS ditambah dan pelaksanaannya makin efektif, efisien, serta tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, menjelaskan program JPS terbagi dalam beberapa klaster, yakni pendidikan, kesehatan, dan sosial. Untuk sosial, bantuan menyasar lansia terlantar dan penyandang disabilitas, termasuk penyediaan alat bantu seperti kursi roda dan tongkat.
“Bentuk bantuannya beragam, ada yang berupa barang dan ada yang berupa uang yang ditransfer langsung ke sekolah,” jelasnya.
Setiap pengajuan JPS harus melalui proses verifikasi lapangan. Tim survei mendalami kondisi sosial ekonomi keluarga pemohon dengan mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi tidak hanya kepada pemohon, tetapi juga kepada tetangga, RT, hingga dukuh.
“Ini untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegas Ari.
Untuk kasus ijazah yang tertahan, pemohon wajib melampirkan bukti tunggakan dari sekolah. Dinsos kemudian melakukan verifikasi dan mendatangi sekolah untuk memastikan kebutuhan tersebut menjadi prioritas.
Ari juga menyinggung sinergi JPS dengan program Sleman Pintar yang mempersiapkan sumber daya manusia, khususnya mahasiswa, agar siap masuk dunia kerja. Dalam program tersebut, perguruan tinggi bekerja sama dengan dunia industri sehingga mahasiswa bisa magang hingga satu setengah tahun.
Sejalan dengan arahan Gubernur DIY, pada 2026 pemerintah daerah diminta lebih menekankan program pemberdayaan.
“Masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi didorong untuk lebih berdaya. Program bantuan harus efektif, efisien, dan tepat sasaran, sehingga mereka bisa lebih sejahtera dan membantu sesamanya,” pungkas Ari.












