SLEMAN, POPULI.ID – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman melakukan pembahasan terkait rekomendasi tim Ad Hoc atas sejumlah kasus pelanggaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKPP Sleman Wildan Solichin menyampaikan terdapat 3 kasus lelanggaean dari tahun sebelumnya tengah dibahas dan akan segera diputuskan.
Beberapa pelanggaran kepegawaian yang dilakukan mulai dari pelanggaran disiplin hingga perselingkuhan.
“Beberapa kasus karena tidak bekerja beberapa bulan lamanya, kemudian Pak Bupati memberi kesempatan untuk ditanting,” katanya, Senin (15/12/2025).
“Sanggup atau tidak melanjutkan, kalau masih sanggup Pak Bupati memberi kesempatan sekali lagi, kalau nggak diputusin status pegawai PPPK nya,” imbuh Wildan.
Ia menyampaikan satu tenaga kebersihan tersebut telah bekerja sejak bulan Agustus dan telah diberikan haknya yang harus dibayarkan.
Pelanggaran lainya, terkait dengan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang seorang guru.
Ia menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut mencoreng nama baik guru sebagai pendidik moral bagi anak. Disebutnya sanksi pemberhentian tengah disiapkan.
“Karena itu kami periksa dan harus diberhentikan. Pak Bupati sudah menyampaikan kalau guru itu selingkuh tidak menjadi teladan. guru itu harus menjadi teladan. Sehingga Bupati sangat keras terhadap hal ini dan harus diberhentikan, terutama guru yang melakukan pencabulan pada anak anak,” katanya.
Sementara kasus terakhir yang akan diputus adalah seorang guru PPPK di Kapanewon Depok. Dari hasil penelusuran, yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya dalam jangka yang cukup lama.
Yang bersangkutan sempat ikut mendaftar PPPK dan berhasil lolos dan sempat tidak mengajar.
“Setelah selidiki menyatakan yang bersangkutan lebih ingin menggeluti dunia bisnis,” katanya.
Meski begitu, yang bersangkutan disebut Wildan telah mengajukan surat pengunduran diri.
Ia menyampaikan bahwa pemberhentian pegawai PPPK tidak seperti mekanisme pemberhentian ASN.
“Ada perjanjian klausul harus memenuhi 80 persen kinerjanya, atau 8 bulan kerja, ya itu baru bisa diberhentikan,” katanya.
Sementara itu, untuk kasus pelanggaran tahun ini terdapat 7 kasus yang sudah terjadi di lingkungan Pemkab Sleman.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sleman Dwi Kusnadi menyampaikan bahwa dari 7 kasus tahun ini, terdapat 1 kasus yang sudah diputus.
“Kalau putus nya di tahun ini 1, sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu,” katanya.
Terkait dengan pemotongan anggaran Transfer Keuangan Daerah kepada kegiatan pembinaan pegawai, Dwi menyampaikan kegiatan akan tetap dilaksanakan.
“Ya kami memaksimalkan dengan anggaran yang ada pembinaan tetap dilaksanakan meskipun mudah-mudah tetap bisa memaksimalkan peseratmay dengan kondisi yang ada,” katanya. (populi.id/Hadid Pangestu)












