• Tentang Kami
Sunday, January 11, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Jateng

Bea Cukai Jateng Catat Denda Ultimum Remedium 2025 Capai Rp34 miliar

sepanjang 2025 Bea Cukai Jawa Tengah-DIY telah menindak sekitar 137 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan

byredaksi
December 18, 2025
in Jateng
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Dimulai Maret, Pemkab Kulon Progo Tutup Display Rokok di Semua Toko

ilustrasi display rokok ilegal. [pexels/jeremy mosley]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JATENG, POPULI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat pembayaran denda dari penanganan kasus rokok ilegal melalui mekanisme ultimum remedium selama periode Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp34 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY Khoirul Hadziq di Kudus, Kamis, mengatakan tren penyelesaian perkara rokok ilegal melalui pendekatan ultimum remedium terus meningkat selama beberapa periode terakhir.

BERITA MENARIK LAINNYA

Tindak Tegas, Satgas Halilintar Incar Denda Rp29,2 T dari 22 Tambang Tanpa Izin

Satpol PP dan Bea Cukai Sleman Tindak 10 Penjual Rokok Ilegal, Denda Capai Rp48,7 Miliar

“Jumlah kasus rokok ilegal yang ditempuh melalui jalur restorative justice cenderung meningkat. Ultimum remedium yang dulu hanya sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar, tahun ini sudah mencapai Rp34 miliar,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Kebijakan ultimum remedium merupakan asas dalam hukum pidana yang menyatakan sanksi pidana sebaiknya digunakan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga sebelum menjatuhkan hukuman pidana, negara perlu mengutamakan penyelesaian melalui cara lain seperti sanksi administratif, perdata, atau upaya non-pidana

Khoirul Hadziq mengakui penyumbang terbesar denda yang terbayarkan dari penanganan kasus oleh Kanwil DJBC Jateng, sedangkan Bea Cukai Kudus sekitar Rp2,25 miliar guna memulihkan penerimaan negara.

Ia mengungkapkan sepanjang 2025 Bea Cukai Jawa Tengah-DIY telah menindak sekitar 137 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga persidangan, sementara sisanya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Untuk wilayah Kudus saja, penindakan mencapai sekitar 9,5 juta batang rokok ilegal. Sementara secara keseluruhan di Jawa Tengah, tren penangkapan meningkat tajam. Jika sebelumnya kenaikan hanya sekitar 10 juta batang per tahun, dalam dua tahun terakhir rata-rata naik hingga 20 juta batang per tahun,” ujarnya.

Khoirul menambahkan ratusan kasus rokok ilegal telah ditangani Bea Cukai, baik melalui penyelidikan maupun penyidikan. Sebagian besar kasus berskala kecil, seperti peredaran di warung-warung dengan penanggung jawab yang jelas, diselesaikan melalui denda administratif sebagai bentuk keadilan restoratif.

“Untuk penyelesaian di tingkat penelitian dikenakan denda tiga kali lipat, dan empat kali lipat di tingkat penyelidikan. Pendekatan ini diharapkan tetap memberi efek jera tanpa harus selalu menempuh jalur pidana,” ujarnya.

Berdasarkan data penindakan, wilayah dengan jumlah penangkapan terbanyak berada di Semarang. Operasi Bea Cukai banyak dilakukan di jalur tol, terutama terhadap pergerakan rokok ilegal dari wilayah timur menuju barat, serta distribusi ke wilayah utara seperti Kalimantan.

Selain mengawasi daerah produksi, Bea Cukai juga melakukan fungsi penyekatan wilayah guna menekan distribusi rokok ilegal lintas daerah. Modus pengangkutan pun semakin beragam, mulai dari truk, bus, mobil travel, kendaraan pribadi, hingga kendaraan mewah.

“Kami pernah menemukan rokok ilegal diangkut menggunakan kendaraan seperti Fortuner, Pajero, bahkan Alphard,” ujarnya.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi, asistensi kepada industri rokok legal, serta kolaborasi lintas instansi. Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah, Satpol PP, Linmas, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan guna menciptakan efek jera.

“Kami tidak bekerja sendiri. Seluruh kantor pelayanan di bawah Kanwil Jateng-DIY bergerak sebagai satu tim. Bahkan kami berkolaborasi lintas provinsi, termasuk dengan Jawa Barat, sebagai bagian dari penindakan terpadu,” ujarnya.

Ia juga mengajak peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Dukungan publik juga sangat penting mengingat tren peredaran rokok ilegal secara nasional masih menunjukkan peningkatan.

“Kami mohon bantuan masyarakat dan rekan media untuk memberikan informasi jika menemukan peredaran rokok ilegal, agar segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Tags: bea cukaidendaJatengKhoirul Hadziqrokok ilegal

Related Posts

Ilustrasi penambangan yang merusak kawasan hutan

Tindak Tegas, Satgas Halilintar Incar Denda Rp29,2 T dari 22 Tambang Tanpa Izin

December 20, 2025
ilustrasi bungkus rokok

Satpol PP dan Bea Cukai Sleman Tindak 10 Penjual Rokok Ilegal, Denda Capai Rp48,7 Miliar

November 12, 2025
Ilustrasi petani tembakau. [pixabay/Javaistan]

Pemerintah Batal Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Bupati Temanggung: Disambut Baik Petani

October 14, 2025
Ilustrasi makan bergizi gratis atau MBG

Antisipasi Keracunan MBG, Panglima TNI Pastikan Ada Pengawasan Melekat di Tiap SPPG

September 26, 2025
Ilustrasi penculikan

Mahasiswa Penyekap Polisi di Semarang Dituntut 2 Bulan 10 Hari

September 24, 2025
Sejumlah ABK kapal penangkap ikan KM Mekar Jaya 08 Sibolang yang dikabarkan tenggelam di perairan Mandalika, Kabupaten Jepara, Sabtu (6/9/2025) berhasil diselamatkan.

Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Perairan Jepara, Begini Nasib para ABK

September 6, 2025
Next Post
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo jalani sidang perdana perkara korupsi dana hibah pariwisata dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025)

Sri Purnomo Didakwa Mengorkestrasi Dana Hibah untuk Kepentingan Pilkada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.