SLEMAN, POPULI.ID – Terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri menuai kritik dari berbagai pihak.
Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan sipil, hingga mereduksi prinsip meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian apabila menduduki jabatan di luar institusi Polri.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik UGM, sekaligus pakar Analisis Kebijakan Publik, Subarsono, menilai adanya penempatan kepolisian aktif dalam jabatan sipil berpotensi memunculkan kemunduran praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan mengganggu prinsip demokrasi.
Hal ini menurutnya mengabaikan fungsi pokok kepolisian yang telah diatur sesuai Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari penyimpangan terhadap fungsi utama kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya melihat secara rasional fenomena ini sebagai perebutan sumber daya ekonomi yang bisa mensejahterakan anggotanya dan kemunduran dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya dilansir dari laman UGM, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, aktifnya kepolisian ke berbagai jabatan sipil berisiko lahirnya otoritarianisme dan mengganggu jalannya birokrasi yang selama ini telah dibangun secara partisipatif dan dialogis.
Karakter kepolisian yang bersifat hierarkis, sedangkan birokrasi sipil yang menekankan musyawarah dalam mengambil keputusan. Sehingga, menurutnya, terdapat perbedaan karakter yang menimbulkan ketegangan dalam praktik pemerintahan sehari-hari.
“Polisi adalah aparat yang memegang prinsip satu komando, sementara budaya organisasi sipil bertumpu pada dialog dan ruang perbedaan pendapat sebelum kebijakan diambil,” paparnya.
Ia menambahkan, kondisi ini juga diprediksi dapat melemahkan supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi penting bagi negara demokratis.
Jika keputusan ini tetap ditempuh dan keputusan MK tidak dijalankan secara substantif, ia menilai akan ada kemunduran dalam tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, dalam negara demokratis, sudah sepantasnya institusi sipil dipimpin oleh warga sipil karena jika polisi terlibat malah akan melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara yang berasal dari polisi.
Hal tersebut tentu dapat berdampak pada kemunduran semangat reformasi yang telah dibangun atas tujuan dalam memisahkan peran militer, kepolisian, dan birokrasi sipil.
“Kembalinya polisi aktif ke jabatan sipil bisa dianggap sebagai langkah mundur dari reformasi pasca 1998 dan berpotensi melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan jika keputusan MK tidak dijalankan secara substantif dapat berpotensi menimbulkan risiko panjang dalam legitimasi kebijakan publik dan mengganggu stabilitas pemerintahan.
Ia menjelaskan, pejabat sipil yang kehilangan legitimasi sosial akan menghadapi kesulitan dalam mengeksekusi kebijakan karena muncul resistensi sosial dan minimnya dukungan politik.
Hal ini tentu dinilai berbahaya bagi efektivitas pemerintahan dalam jangka panjang. Dengan aktifnya anggota polisi menduduki jabatan di 17 institusi sipil memunculkan polemik yang memperpanjang kegaduhan politik akibat masyarakat yang kurang setuju akan keputusan tersebut.
“Fenomena ini berpotensi mengurangi jabatan yang bisa dipegang ASN dan merugikan karir mereka dalam jangka panjang,” ujarnya.
Sebagai langkah kebijakan untuk mengembalikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme birokrasi di tengah adanya polemik rangkap jabatan polisi di institusi sipil, ia menekankan bahwa pemerintah perlu menempuh langkah melalui kebijakan lunak (soft policy) tanpa menimbulkan konflik politik terbuka.
Menurutnya, ia menyampaikan bahwa saat ini presiden perlu mengambil langkah dua kebijakan utama. Langkah pertama yakni meminta Kapolri untuk mencabut Peraturan Polri No. 10 tahun 2025 yang tidak sejalan dengan putusan MK.
Ia menilai, hal ini penting dilakukan dalam memastikan konsistensi kebijakan eksekutif dengan konstitusi. Kedua, menurutnya presiden dapat menggunakan kewenangan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang dapat secara eksplisit mencabut Perpol tersebut.
“Kedua langkah ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga profesionalisme birokrasi dan membatasi perluasan peran aparat keamanan di ranah sipil,” tutup Subarsono.



![Ilustrasi pemilos 2025. [vecteezy/Yulia Gapeenko]](https://populi.id/wp-content/uploads/2025/10/vecteezy_person-casting-ballot-in-election_48835083-120x86.jpeg)







