KULON PROGO, POPULI.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Adikarto, Rabu, (31/2025).
Sebanyak 102 Kepala Sekolah resmi diberhentikan dari jabatan kepala sekolah dan kembali menjalankan tugas sebagai guru. Pemberhentian tersebut terhitung mulai tanggal 31 Desember 2025, dengan rincian 90 Kepala Sekolah SD dan 12 Kepala Sekolah SMP.
Selain menerima SK pemberhentian, para kepala sekolah tersebut juga sekaligus menerima SK pengangkatan kembali sebagai guru.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan masa jabatan kepala sekolah yang sebelumnya dapat menjabat hingga empat periode, kini dibatasi menjadi dua periode.
“Regulasi baru ini membatasi masa jabatan kepala sekolah. Yang semula empat periode, sekarang menjadi dua periode,” jelasnya.
Sekaligus ia menegaskan bahwa pemberhentian dari jabatan kepala sekolah bukan merupakan bentuk sanksi atau akibat pelanggaran, melainkan bagian dari melaksanakan kebijakan yang telah diatur.
Para kepala sekolah diharapkan dapat kembali fokus menjalankan peran sebagai pendidik di sekolah masing-masing.
“Tidak ada yang dirugikan, penempatan kembali dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyampaikan bahwa kebijakan pemberhentian kepala sekolah merupakan bagian dari mekanisme penataan jabatan yang bersifat bergilir dan berkeadilan.
“Pemberhentian kepala sekolah ini adalah skema bergilir yang sudah diatur. Pemerintah daerah memastikan penugasan kembali para guru tidak jauh dari domisili masing-masing, sehingga tetap mendukung efektivitas pembelajaran,” ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi dedikasi para kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan berharap pengalaman kepemimpinan yang dimiliki dapat memberikan nilai tambah dalam proses pembelajaran di sekolah.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap pengelolaan pendidikan semakin profesional, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












