SLEMAN, POPULI.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia memunculkan berbagai respons, terutama jika dilihat dari sudut pandang sosial dan politik.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Arga Pribadi Imawan, menilai bahwa pembaruan KUHP belum sepenuhnya mencerminkan reformasi hukum yang ideal. Ia menyebutnya sebagai reformasi yang berjalan tidak menyeluruh.
Menurut Arga, KUHP baru tetap layak diapresiasi karena menjadi bagian dari upaya melepaskan sistem hukum nasional dari warisan kolonial. Ia menilai terdapat sejumlah pasal yang menunjukkan pendekatan lebih manusiawi.
“Beberapa butir di KUHP baru menunjukkan langkah humanis. Tidak hanya fokus pada pelaku tindak pidana, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan korban dan masyarakat melalui konsep keadilan restoratif,” ujarnya saat dihubungi, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian perkara ringan melalui mekanisme pemulihan, bukan hanya melalui pemidanaan semata.
Dengan skema tersebut, Arga berharap proses penegakan hukum dapat lebih efisien dari sisi biaya serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan konflik sosial.
Meski demikian, Arga menilai terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan persoalan. “Saya menyebutnya reformasi setengah jalan. Pasal-pasal terkait kumpul kebo, kesusilaan, penghinaan terhadap lembaga negara, dan over-kriminalisasi,” katanya.
“Ini memiliki risiko membatasi kebebasan sipil dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Sebagai ilmuwan politik, Arga memandang KUHP baru sebagai bagian dari agenda politik yang berupaya memperluas jangkauan kontrol negara ke wilayah privat dan ranah moral masyarakat.
“Pasal penghinaan terhadap negara misalnya, menjadikan instrumen hukum pidana sebagai ‘senjata politik’ bagi penguasa saat ini,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa semangat reformasi 1998 bertujuan membatasi kekuasaan negara yang cenderung otoriter. Namun, menurutnya, KUHP baru justru berpotensi mengembalikan kewenangan tersebut dengan mengintervensi ruang privat warga dan membatasi kebebasan berekspresi.
Arga juga menilai KUHP baru memiliki kecenderungan populis karena lebih menitikberatkan pada aspek ketertiban umum, sementara perlindungan hak individu belum menjadi prioritas utama.
“Ini menjadi reformasi yang setengah jalan karena hak individu bisa saja terabaikan dalam situasi demokratis,” jelasnya.
Terkait langkah selanjutnya, Arga menekankan pentingnya pengujian undang-undang. “Beberapa pasal krusial yang menyangkut moralitas dan hukum pidana perlu diuji ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
“Pasal-pasal ini memiliki ruang abu-abu karena pelaksanaannya yang kurang jelas, termasuk mekanisme penindakan oleh komunitas,” jelasnya.
Ia menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, meskipun KUHP baru membawa sejumlah aspek progresif, isu perlindungan hak individu, kebebasan sipil, dan kepastian hukum masih menjadi tantangan besar yang perlu mendapat perhatian serius.
Sebelumnya, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono turut menyampaikan pandangannya terkait kesiapan kepolisian dalam mengawal penerapan KUHP baru.
Ia menegaskan bahwa Polda DIY telah melakukan sosialisasi secara bertahap kepada seluruh personel guna memastikan implementasi aturan baru berjalan dengan baik.
Menurut Anggoro, sosialisasi tersebut telah dilaksanakan sebanyak dua hingga tiga kali dengan melibatkan para pakar hukum.
“Yang baik yang saya tangkap dari KUHP yang baru adalah adanya kesejajaran antara penegak hukum, termasuk pengacara yang kini memiliki kewenangan untuk hadir dalam proses penyidikan,” kata Anggoro di Hotel Merapi Merbabu, Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Selasa (30/12/2025).
“Kehadiran pengacara ini tentu sangat membantu kami sebagai kepolisian agar tidak terjadi abuse of power,” ungkap.
Lebih lanjut, Anggoro menyoroti masih tingginya angka pelanggaran di internal kepolisian, khususnya yang dilakukan oleh penyidik. Ia menyebutkan bahwa data pelanggaran tersebut tercatat di Divisi Propam Polri.
Meski demikian, ia optimistis perubahan dalam KUHP baru dapat membawa dampak positif bagi institusi kepolisian.
“Dengan KUHP yang baru, saya yakin Polri akan lebih baik dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam berhadapan langsung dengan masyarakat sebelum melibatkan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya. (populi.id/Hadid Pangestu)












