BANTUL, POPULI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menghentikan sementara aktivitas penambangan tidak berizin di wilayah Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kecamatan Pleret.
“Satpol PP sudah melaksanakan monitoring terkait aktivitas penambangan, dan kita hentikan sementara sampai ada izin,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Jati Bayu Broto, Selasa (6/1/2026).
Menurut dia, penghentian sementara aktivitas penambangan di Tegalrejo tersebut dilakukan bersama dengan tim pengawasan dari Pemda DIY pada Senin (5/1/2026), hal itu dilakukan menyusul adanya kembali aktivitas pengerukan tanah wakaf untuk pembangunan calon pondok pesantren.
Berdasarkan hasil peninjauan, lokasi tersebut bukan merupakan zona pertambangan dan hingga saat ini belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum Energi Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) DIY telah menertibkan surat penghentian aktivitas tambang dan penarikan alat berat, namun aktivitas pertambangan kembali berlangsung sejak Desember 2025.
“Pernah dimulai tahun 2023, akan tetapi sudah pernah ada kesepakatan berhenti sebelum ada izin, kemarin mulai lagi dan telah ditegur Tim Pengawasan DIY,” katanya.
Menurut dia, dalam peninjauan disepakati bahwa seluruh aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai proses perizinan pembangunan dinyatakan lengkap dan sah.
Pengelola juga diwajibkan menarik alat berat dari lokasi. Dan apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ada aktivitas lagi, kita akan mengkoordinasikan Tim Pengawasan DIY untuk melakukan penindakan. Satpol PP berkomitmen menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan perundang undangan demi kepentingan masyarakat,” katanya.












