YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polresta Yogyakarta mengungkap sindikat jaringan kejahatan penipuan (scam) internasional di wilayah Kabupaten Sleman. Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (5/1/2026) siang di sebuah ruko di Jalan Gito-Gati, Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah sebelumnya mengamankan puluhan pekerja ketika dilakukan penggerebekan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 5 Januari 2026.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi kantor PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta pada Senin (5/1/2026) pukul 13.00 WIB. Perusahaan tersebut diduga menjadi pusat aktivitas scam berkedok agen percakapan.
“Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial R selaku CEO atau pemilik perusahaan, H selaku HRD, P dan M sebagai project manager, serta V dan G sebagai team leader,” ujar Pandia di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain 50 unit laptop, 30 telepon genggam, empat kamera pengawas (CCTV), serta dua router WiFi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Berdasarkan pendalaman penyelidikan, sejumlah perangkat itu dimanfaatkan untuk kegiatan scam, dengan temuan tambahan berupa foto dan video bermuatan pornografi yang digunakan guna memperdaya para korban.
Pandia menjelaskan, perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan mitra luar negeri, terutama dari Tiongkok, dalam pengelolaan aplikasi kencan daring.
Para pegawai direkrut untuk bertugas sebagai admin percakapan dengan menggunakan identitas fiktif. Umumnya menyamar sebagai perempuan dan disesuaikan dengan latar belakang negara target korban.
Dalam praktiknya, para agen membangun komunikasi sekaligus membujuk pengguna aplikasi dari berbagai negara, di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.
Selanjutnya, para korban diarahkan untuk membeli koin atau melakukan pengisian saldo (top up) guna mengirimkan hadiah virtual di dalam aplikasi.
“Setelah itu, korban akan dikirimi konten foto atau video pornografi secara bertahap. Untuk bisa mengakses konten lanjutan, korban harus kembali mengirim gif dengan nilai tertentu,” jelasnya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyampaikan dari hasil pemeriksaan saksi diketahui praktik love scamming tersebut telah berjalan hampir selama satu tahun.
Dalam satu shift operasional, perusahaan menargetkan perolehan sedikitnya dua juta koin setiap bulan.
“Skemanya, setiap 16 koin dihargai 5 dolar AS. Jika dihitung, satu shift dapat menghasilkan lebih dari Rp10 miliar per bulan, sementara operasional dilakukan dalam tiga shift,” terang Adrian.
Ia menambahkan, sebagian besar foto dan video bermuatan pornografi yang dimanfaatkan para agen telah disediakan langsung oleh perusahaan. Konten tersebut tersimpan di perangkat kerja karyawan, baik laptop maupun telepon genggam.
“Materi sudah tersedia di dalam aplikasi maupun di galeri perangkat. Peralatan itu disiapkan oleh perusahaan di Indonesia, sedangkan aplikasi intinya berasal dari China,” tuturnya.
Saat ini, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan warga negara asing yang disinyalir membawa aplikasi tersebut masuk ke Indonesia. Identitas pihak terkait telah diketahui dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri serta Interpol.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 407 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta pasal-pasal terkait tindak pidana pornografi dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.












