BANTUL, POPULI.ID – Rencana pemerintah mengangkat staf Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari mendatang menuai sorotan publik.
Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama di tengah masih banyaknya guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh status ASN maupun PPPK.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada tujuan program, melainkan pada mekanisme pengangkatan yang dinilai tidak setara jika dibandingkan dengan jalur yang harus ditempuh guru honorer dan tenaga kesehatan.
“Kebijakan ini perlu ditinjau kembali. Persoalannya bukan hanya pada keputusannya, tetapi pada mekanisme pengangkatannya. Guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi harus melalui tahapan seleksi, termasuk tes dan evaluasi berlapis. Sementara dalam kasus staf MBG, pengangkatannya terkesan otomatis tanpa mekanisme yang setara,” ujar Eko dilansir dari laman UMY, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan bahwa perbedaan perlakuan tersebut berisiko mencederai rasa keadilan sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Terlebih, staf MBG pada dasarnya merupakan pekerja di bawah perusahaan atau pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah dalam pelaksanaan program.
“Program MBG memang memiliki tujuan yang baik, tetapi pelaksananya adalah pihak swasta. Jika pegawai swasta kemudian digaji oleh negara melalui skema PPPK, ini menjadi hal yang tidak lazim dan perlu dikaji secara serius dari sisi tata kelola kebijakan publik,” jelasnya.
Eko juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memperlebar ketimpangan yang selama ini telah dirasakan oleh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Menurutnya, pemerintah kerap lebih memprioritaskan kebijakan yang bersifat konsumtif dan berdampak cepat, sementara pelayanan dasar justru belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang proporsional.
“Ketimpangan antara guru, tenaga kesehatan, dan kebijakan sektoral lainnya sudah berlangsung lama. Padahal pendidikan dan kesehatan adalah fondasi utama pembangunan kualitas sumber daya manusia serta ketahanan negara,” ungkapnya.
Jika rencana pengangkatan staf MBG menjadi PPPK tetap direalisasikan, Eko menilai dampaknya tidak hanya dirasakan oleh guru honorer dan tenaga kesehatan, tetapi juga oleh masyarakat luas.
“Ini bukan hanya soal menurunnya motivasi guru honorer, tetapi juga potensi munculnya distrust publik terhadap pemerintah. Ketika masyarakat merasa kebijakan tidak adil, kepercayaan bisa terkikis, dan itu berbahaya bagi keberlangsungan sistem demokrasi,” tegasnya.
Sebagai rekomendasi, Eko menyarankan agar program MBG tetap dijalankan tanpa harus mengangkat stafnya menjadi ASN atau PPPK.
Menurutnya, pekerja MBG semestinya tetap berada di bawah tanggung jawab lembaga pelaksana atau perusahaan mitra, sementara negara perlu memfokuskan kebijakan pada peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan.
“MBG tetap bisa berjalan dengan baik, tetapi pembiayaan tenaga kerjanya seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara program. Negara perlu lebih serius memprioritaskan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, karena di situlah masa depan kualitas bangsa ditentukan,” pungkas Eko.












