YOGYAKARTA, POPULI.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali mengungkap fakta-fakta baru.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/2/2026) dan Rabu (4/2/2026). Mulai dari koordinator relawan hingga pengurus Pokdarwis. Mereka membeberkan bagaimana alur dana hibah tersebut dikelola di tengah masa Pilkada 2020.
1. Rumah Dinas Bupati Jadi Tempat Transit Proposal
Berdasarkan keterangan saksi, proposal hibah tidak langsung diserahkan ke Dinas Pariwisata Sleman, melainkan dikumpulkan terlebih dahulu di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sleman. Saksi Gigih Wijaya Kurniawan mengaku menyerahkan berkas tersebut di Rumdin Bupati kepada Karunia Anas Hidayat, orang dekat putra bupati, Raudi Akmal.
“Beberapa proposal saya serahkan kepada Anas di rumah dinas bupati,” ungkap Gigih saat memberikan kesaksian.
Pada masa Pilkada 2020, Gigih merupakan koordinator relawan pasangan Kustini–Danang.
2. Markas Relawan Pemenangan Berada di Rumah Dinas
Saksi Septi Wahyu Afrianto alias Fian yang merupakan relawan muda pemenangan pasangan calon Kustini-Danang, mengungkap hal mengejutkan mengenai lokasi koordinasi mereka. Di hadapan hakim, ia membeberkan bahwa posko relawan muda pendukung paslon nomor urut 03 tersebut bertempat di rumah dinas bupati Sleman.
3. Negosiasi Nominal Hibah Dilakukan di Hotel Mewah
Fakta penting terungkap bahwa sebagian besar kelompok masyarakat (pokmas) dikumpulkan di Hotel Innside By Melia Yogyakarta pada akhir November 2020. Di sana, terjadi negosiasi mengenai besaran dana yang akan diterima. Saksi Slamet Budiyana yang menyebutkan adanya penurunan drastis dari nilai yang diajukan. Slamet merupakan pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Randu Gumbala, Turi, Sleman.
“Pengajuan Rp 170 juta, tapi negosiasi jadi turun dengan realisasi Rp 55 juta,” beber Slamet Budiyana.
4. Dana Hibah Sengaja Dicairkan Setelah Pilkada
Dalam pertemuan di Hotel Innside tersebut, terdapat kesepakatan bahwa dana hibah baru akan dicairkan setelah pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020. Hal ini dikonfirmasi oleh saksi Bambang dari Pokdarwis Embung Bruju yang menyatakan mereka diminta membuat rekening pencairan saat berada di hotel tersebut.
5. Informasi Dana Disebut Datang Langsung dari Bupati
Saksi Slamet Budiyana mengaku mendapatkan bocoran mengenai adanya dana hibah pariwisata ini langsung dari terdakwa Sri Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sleman. Keterangan ini memicu respons dari hakim mengenai sumber informasi tersebut.
“Bapak ini kan yang memberi informasi langsung A1 dari pusat lho. Dari saudara terdakwa yang saat itu menjabat bupati,” cetus anggota Majelis Hakim Gabriel Siallaban menanggapi kesaksian Slamet.
6. Peran “Asisten Rumah Dinas” Menjemput Proposal
Saksi Dwi Ari Wibayanto yang merupakan pembantu Ulu-Ulu Kalurahan Sukoharjo, mengungkapkan adanya instruksi agar proposal ditinggal di kantor kalurahan karena akan ada pihak yang mengambilnya.
“Bakal diambil asisten rumah dinas bupati,” ucap Dwi menirukan pesan yang ia terima dari atasannya.
7. Relawan Membantah Adanya Janji Hibah untuk Kampanye
Meskipun alur proposal bersinggungan dengan lingkaran relawan, saksi Gigih Wijaya Kurniawan menegaskan bahwa hibah tidak pernah dijadikan alat kampanye resmi. Ia menyatakan fokus relawan hanyalah memenangkan wilayah masing-masing tanpa memberi janji bantuan modal kepada warga.
“Tidak pernah ada janji hibah atau bantuan modal kepada masyarakat,” tegas Gigih di persidangan.



![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)








