YOGYAKARTA, POPULI.ID – Aktivitas parkir liar masih marak terjadi di sepanjang Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Kemantren Gedong Tengen, Kota Yogyakarta. Padahal lokasi tersebut sudah menjadi kawasan dilarang parkir yang berlangsung 24 jam atau sepanjang hari.
Rambu dilarang berhenti dan marka larangan parkir telah terpasang di sisi utara Jalan Pasar Kembang tersebut. Sejumlah spanduk larangan dan himbauan tidak parkir di area terlarang tampak jelas terpasang di sejumlah titik. Area terlarang itu juga dilengkapi kamera pengawas CCTV serta pengeras suara himbauan untuk memindahkan kendaraan yang parkir liar.
Kendati demikian, masih banyak ditemui kendaraan roda empat dan roda dua yang mejeng berhenti di area larangan parkir. Bahkan pada Selasa (10/2/2026) siang terpantau ada dua bus pariwisata yang parkir tepat di area marka zig-zag warna kuning.
Maraknya parkir ilegal di Jalan Pasar Kembang itu tak pernah lolos dari pantauan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Berbagai upaya telah dilakukan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk memberi efek jera kepada para pelanggar. Namun, kebiasaan parkir liar itu masih terus berulang.
“Setiap hari kami lakukan penertiban, termasuk saat weekend (akhir pekan). Cuman kembali lagi ke perilaku masyarakat yang harusnya sadar bahwa di sana kawasan larangan parkir non-stop 24 jam,” ucap Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, kepada Populi.id pada Selasa (10/2/2026).
Setiap pagi, siang, hingga malam hari, petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta rutin menggelar patroli penertiban parkir liar di wilayah tersebut. Aziz menyebut penertiban yang dilakukan petugas bersifat himbauan dan peringatan berupa pemasangan stiker.
“Terkadang kami lakukan pengembosan ban kendaraan. Memang tidak setiap hari, hanya pada jam-jam ramai dan menganggu lalu lintas, baru kami lakukan pengembosan. Kalau pemasangan stiker kami menyasar semua yang parkir di situ,” jelasnya.
Meski giat penertiban terus digerakkan, namun pihaknya mengaku menemui kendala terkait keterbatasan kewenangan. Sebab, selama ini kewenangan Dishub Kota Yogyakarta hanya seputar himbauan dan penetapan penegakkan yang bersifat non-justisi.
“Kalau yang justisi biasanya kami gabungan dengan instansi terkait dengan melakukan penilangan dan sebagainya. Kalau armada mobil derek, saat ini kami sedang mengusulkan itu. Tapi kami juga melihat kondisi secara umum pada 2026,” tutur dia.
Menurut Aziz, pelaku parkir liar di Jalan Pasar Kembang didominasi kendaraan plat luar kota dan pengendara ojek atau driver online.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas terutama larangan parkir yang sudah ditetapkan. Sebab, masyarakat bisa mengakses tempat-tempat parkir yang sudah disediakan pemerintah maupun swasta.
“Misalnya mau antar atau jemput penumpang, ya bisa masuk ke stasiun. Kalau mau ke Malioboro bisa parkir di tempat parkir resmi sekitar kawasan Malioboro,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)











