YOGYAKARTA, POPULI.ID – Keberanian ditunjukkan oleh seorang mahasiswi bernama Eviana (21) saat menghadapi tindak kejahatan jalanan jambret.
Mahasiswi asal Sukorejo, Kendal tersebut berhasil melumpuhkan seorang penjambret yang merampas ponselnya di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Senin (9/2/2026) pukul 17.00 WIB.
Aksi Kejar-kejaran di Jalanan
Peristiwa ini bermula saat Eviana tengah berboncengan dengan rekannya, Yunda (22), melintasi Jalan Menteri Supeno untuk menuju pusat perbelanjaan Mirota. Saat berada di depan Hotel Grand Tjokro, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku secara spontan menyambar ponsel merek Tecno milik korban yang diletakkan di dashboard depan sepeda motor bagian kiri. Alih-alih merasa takut, Eviana langsung bereaksi cepat dengan mengejar pelaku sambil berteriak “maling-maling”.
Aksi kejar-kejaran ini berlangsung sejauh kurang lebih 100 meter dari lokasi awal. Setibanya di dekat SD Muhammadiyah Pakel di Jalan Pakel Baru, Eviana dengan berani menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh.
Pelaku sempat berupaya melarikan diri setelah terjatuh, namun warga sekitar dengan sigap berhasil menangkapnya sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Pelaku Residivis dengan Motor Curian
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku diketahui berinisial WY (38) alias Koko alias Siheng, warga Umbulharjo. Berikut adalah beberapa fakta mengenai sosok penjambret tersebut:
* Baru Keluar Penjara: Koko merupakan seorang residivis kasus penganiayaan di wilayah Kotagede yang baru saja menghirup udara bebas pada Januari 2026 setelah menjalani hukuman selama 9 bulan.
* Menggunakan Motor Curian: Sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku saat beraksi ternyata merupakan hasil curian di wilayah Banguntapan, Bantul.
* Beraksi Dua Kali dalam Sehari: Sebelum menjambret Eviana, pelaku ternyata sudah melakukan aksi serupa di daerah Tahunan, Umbulharjo pada hari yang sama. Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat berganti baju di antara aksi pertama dan kedua.
* Ancaman Hukuman: Kini, Koko harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Korban Dapat Penghargaan, Laporan Balik Pelaku Ditolak
Atas keberaniannya membantu tugas kepolisian dalam memberantas kejahatan, Eviana mendapatkan apresiasi dari Polresta Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, memberikan piagam penghargaan serta tali asih kepada Eviana dan warga yang turut membantu penangkapan.
“Tidak perlu khawatir, kalau masyarakat membantu kepolisian kami apresiasi, itu yang kami harapkan,” tegas Pandia. Pihak kepolisian memastikan bahwa Eviana tidak akan dijerat tindak pidana apa pun meski ia sengaja menabrak pelaku demi membela diri.
Lebih lanjut, kepolisian secara tegas menyatakan akan menolak mentah-mentah jika pelaku mencoba melaporkan balik korban terkait insiden penabrakan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan pelapor merupakan pelaku tindak pidana dan penabrakan tersebut terjadi dalam satu rangkaian peristiwa kejahatan.












