SLEMAN, POPULI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menegaskan bahwa perkara yang saat ini ramai diberitakan mengenai kasus klitih dianiaya oleh 7 orang di Mlati, Sleman tidak benar.
Peristiwa tersebut berdasarkan fakta persidangan adalah anak-anak yang hendak tawuran yang berujung pada tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Juru Bicara PN Sleman, Jayadi Husain menyampaikan bahwa perkara tersebut telah terdaftar dalam register PN Sleman dengan nomor 470 pidana khusus, dengan tujuh orang terdakwa.
“Berdasarkan putusan yang telah kami bacakan, dari tujuh terdakwa tersebut masing-masing dijatuhi pidana penjara antara 8 hingga 10 tahun,” ujar Jayadi pada Rabu (11/2/2026).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan kombinasi alternatif kesatu kumulatif pertama dan kedua. “Majelis hakim meyakini berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Dalam perkara ini, korban meninggal dunia adalah seorang anak bernama Tristan, yang berdasarkan fakta persidangan mengalami luka terbuka di bagian perut yang berkaitan langsung dengan penyebab kematiannya.
Selain itu, satu korban lainnya mengalami luka terbuka robek di bagian pantat dan dinyatakan mengalami luka berat.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban restitusi kepada para terdakwa sebesar Rp348,1 juta.
Jayadi menjelaskan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 40 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 6 bulan.
Sementara itu, Juru Bicara II PN Sleman, Ari Prabawa, menjelaskan bahwa penetapan restitusi tersebut tidak semata-mata berdasarkan pertimbangan majelis hakim, melainkan merujuk pada keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak tahap penyidikan.
“Korban dalam perkara anak memang berhak mendapatkan restitusi. Nominal Rp348,1 juta itu berdasarkan keputusan LPSK, sesuai peraturan pemerintah yang mengatur tentang hak restitusi bagi korban,” jelas Ari.
Ia menambahkan, dalam KUHAP yang baru, majelis hakim wajib menyampaikan hak restitusi kepada korban dalam perkara pidana tertentu, termasuk perkara anak.
Terkait kronologi kejadian, Ari menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, peristiwa tersebut berawal dari rencana tawuran. Anak-anak tersebut diduga hendak merayakan ulang tahun dengan mengadakan tawuran. Namun aksi itu diketahui warga dan dibubarkan.
“Awalnya mereka belum bubar, bahkan sempat diberi waktu sekitar 10 menit. Namun karena tidak juga membubarkan diri, warga datang lebih banyak untuk membubarkan,” ungkapnya.
Saat dilakukan pembubaran, ditemukan sejumlah senjata tajam seperti cobek dan celurit panjang. Beberapa anak kemudian tertangkap massa dan dibawa ke sebuah angkringan.
Di lokasi itulah terjadi persekusi oleh para terdakwa yang berujung pada penganiayaan hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
“Kalau klitih, dalam fakta hukum persidangan tidak terungkap demikian. Yang terungkap adalah adanya rencana tawuran yang kemudian berujung pada tindak kekerasan,” tegas Ari.
PN Sleman berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi kasus tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara dengan lama hukuman berbeda kepada tujuh orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Tristan Pamungkas (18) dan Saka Al Bukhori (15) di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman.
Majelis hakim memutuskan para terdakwa menjalani hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring, sementara keluarga korban hadir langsung di ruang sidang.
Suasana haru mewarnai persidangan saat hakim membacakan amar putusan beserta pertimbangan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun, putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho berbeda dari tuntutan jaksa tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya korban.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sukamto selama 8 tahun 10 bulan, Suryadi Saputra 9 tahun, Saefullah 9 tahun, Devandra Kevin 10 tahun, Yasin 8 tahun 10 bulan, Andrea Kevin Anggit Kurniawan 8 tahun 10 bulan, serta Lintang 8 tahun 10 bulan,” ujar Agung.
Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban Tristan Pamungkas sebesar Rp348,1 juta. Jika restitusi tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita harta benda terdakwa untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, restitusi tersebut akan digantikan dengan pidana tambahan selama enam bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai para terdakwa memiliki pola pikir yang sempit sehingga memilih melakukan tindakan kekerasan.
Hakim juga menegaskan bahwa pelanggaran hukum tidak hanya dilakukan oleh pelaku langsung, tetapi juga oleh pihak-pihak yang membiarkan terjadinya kekerasan.
Hakim menekankan bahwa anak merupakan aset dan harapan masa depan bangsa yang harus mendapat perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Anak memiliki peran strategis dalam keberlangsungan bangsa. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan agar mereka dapat menjadi generasi penerus yang membawa kemajuan,” tutur Agung.
Perkara penganiayaan tersebut terjadi pada dini hari 9 Juni 2025. Saat itu, terdakwa Devandra Kevin bersama sejumlah rekannya melihat sekelompok anak berkumpul di Jalan Monjali, Gang Code I, Gemawang, Mlati, Sleman
Karena mencurigai kelompok tersebut, para terdakwa memeriksa barang bawaan mereka setelah sebelumnya meminta agar mereka membubarkan diri. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah senjata tajam seperti pedang, celurit, dan gir.
Sebagian anak berhasil melarikan diri, sementara Tristan dan Saka diamankan oleh para terdakwa dan kemudian mengalami penganiayaan. (populi.id/Hadid Pangestu)





![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)






