BANTUL, POPULI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul menertibkan ratusan berbagai jenis reklame mulai dari spanduk, rontek dan baliho kecil yang pemasangannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito mengatakan penertiban reklame itu bagian kegiatan patroli wilayah Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sekaligus penegakan Perda Bantul 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
“Dalam kegiatan tersebut personel Satpol PP menertibkan sebanyak 128 spanduk, sebanyak 390 rontek, dan enam baliho kecil,” kata Rujito, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, ratusan reklame tersebut diterbitkan petugas Satpol PP dengan cara diturunkan, ketika patroli menyasar ke wilayah Kecamatan Bantul, Banguntapan, Pleret, Pandak, Sedayu, Pajangan, Jetis dan Sewon pada Rabu (11/2/2026).
Selain tidak berizin, reklame diterbitkan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan karena dipasang melintang, selain itu mengganggu ketertiban, dikarenakan dipasang tidak pada tempat semestinya.
“Kalau spanduk dipasang melintang, kemudian untuk rontek biasanya dipasang di pohon, tiang lampu penerangan jalan dan rambu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas),” katanya.
Menurut dia, selama pelaksanaan kegiatan penertiban, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Harapannya setelah diterbitkan dapat menciptakan lingkungan Kabupaten Bantul yang tertib, nyaman, dan berestetika.
Selain penertiban reklame melanggar Perda, Satpol PP Bantul juga memberikan imbauan dan edukasi kepada satu orang manusia ‘silver’, yang saat itu berada di jalanan, agar tidak kembali melakukan minta minta di jalanan.
“Ini sebagai wujud dan komitmen Satpol PP Bantul dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta penataan media informasi di ruang publik,” katanya.












