GUNUNGKIDUL, POPULI.ID – Polres Gunungkidul akhirnya mengungkap detail kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa seorang nenek berinisial S (69) di kawasan hutan Playen. Pelaku yang merupakan seorang remaja laki-laki berinisial MN (17) kini telah diamankan dan terungkap memiliki motif yang memprihatinkan.
Berikut adalah deretan fakta terbaru dan latar belakang kasus tersebut:
1. Latar Belakang Kejadian di Kawasan Hutan
Peristiwa ini bermula pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu, korban S hendak pergi ke ladangnya di Padukuhan Ngrunggo, Kalurahan Getas, Playen dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi, ia memarkirkan motornya dan berjalan masuk ke area hutan menuju ladang. Di sana, ia sempat melihat pelaku sedang duduk di atas motor Honda Revo tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun.
2. Modus Operandi: Mengincar Korban Secara Acak
Fakta terbaru mengungkap bahwa pelaku MN melakukan aksinya secara spontan dan acak. MN membuntuti korban dari belakang saat korban masuk ke jalan setapak hutan sejauh kurang lebih 20 meter. Tanpa diduga, pelaku langsung membekap mulut korban hingga tersungkur di rerumputan dan mencoba melorotkan celana korban. Polisi menyebut pelaku tidak memandang usia dalam memilih korbannya.
“Korban tidak mengalami gangguan seksual, dia normal, dan hanya mengincar korban secara acak tanpa memandang usia. Diperkirakan, dia tidak bisa menahan nafsunya karena terlalu sering menikmati konten pornografi,” kata KBO Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo.
3. Motif: Kecanduan Konten Pornografi
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta mengejutkan mengenai motif pelaku. Berdasarkan pengecekan pada smartphone milik MN, ditemukan banyak riwayat penelusuran situs pornografi.
Pelaku mengaku tidak bisa mengendalikan nafsunya akibat terlalu sering menonton konten-konten dewasa tersebut.
“Motifnya, pelaku tidak bisa mengendalikan nafsunya karena sering mengakses laman berisi konten pornografi. Itu berdasarkan pengecekan terhadap smartphone pelaku,” ujar Sumadi.
4. Korban Alami Luka Fisik dan Trauma
Meski berhasil melawan, korban mengalami luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan pelaku. Bekapan keras yang dilakukan MN mengakibatkan gigi palsu korban lepas dan gigi bagian bawahnya goyang. Selain luka fisik, korban S juga dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat kejadian tersebut.
5. Penangkapan dalam Waktu Singkat
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gunungkidul pada Sabtu (31/1/2026). Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus MN dalam waktu kurang dari 24 jam.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor pelaku serta beberapa potong pakaian milik korban dan pelaku.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, polisi menyebut bahwa saat ini MN telah diserahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
6. Ancaman Hukuman
Mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA kelas 2, saat ini MN dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta.
Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara, namun karena merupakan percobaan, hukumannya dikurangi menjadi dua pertiga dari masa maksimal tersebut.







